JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan penjulan Alat Pelindung Diri (APD) sindikat internasional. 3 pelaku diamankan dalam pengungkapan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya surat dari Divisi Hubinter Polri kepada Dittipid Siber tentang adanya korban penipuan WN Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional. Dalam proses penuelidikan, ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap 9 korban, 2 WNA dan 7 WNI.
“Para pelaku memanfaatkan situasi wabah Covid-19 di Indonesia untuk menjual masker melalui akun instagram @literasiwa_ dengan cara memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga 75.000, 1 dus seharga 1.700.000,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (8/6/2020).
Awi menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan yaitu YF yang berperan sebagai yang menjual masker dengan harga murah pada akun instagram @literasiwa_, lalu MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan dan MG sebagai pengelola keuangan yang selanjutnya dibagikan uang tersebut kepada 2 tersangka lainnya.
“Untuk meyakinkan pembeli, para pelaku menggunakan bukti pembayaran dan screenshot komunikasi dengan para korban sebagai testimoni pembelian guna menarik pembeli lainnya,” jelasnya
Korban pun, lanjut Awi, tergiur tawaran pelaku di media sosial. Setelah korban transfer sejumlah uang, barang ternyata tak diterima oleh para korban.
“Kemudian para korban yang tertarik menghubungi no handphone pelaku yang tercantum pada caption di instagram @literasiwa_ melalui aplikasi whatsapp. Setelah para korban melakukan transfer uang pembelian, barang yang dijanjikan tidak dikirimkan,” jelasnya.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai,” sambung dia.
Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit HP, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian dan 1 akun Instagram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun s/d 20 tahun. (rls)
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan6 hari agoPenurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel













