JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan penjulan Alat Pelindung Diri (APD) sindikat internasional. 3 pelaku diamankan dalam pengungkapan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya surat dari Divisi Hubinter Polri kepada Dittipid Siber tentang adanya korban penipuan WN Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional. Dalam proses penuelidikan, ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap 9 korban, 2 WNA dan 7 WNI.
“Para pelaku memanfaatkan situasi wabah Covid-19 di Indonesia untuk menjual masker melalui akun instagram @literasiwa_ dengan cara memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga 75.000, 1 dus seharga 1.700.000,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (8/6/2020).
Awi menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan yaitu YF yang berperan sebagai yang menjual masker dengan harga murah pada akun instagram @literasiwa_, lalu MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan dan MG sebagai pengelola keuangan yang selanjutnya dibagikan uang tersebut kepada 2 tersangka lainnya.
“Untuk meyakinkan pembeli, para pelaku menggunakan bukti pembayaran dan screenshot komunikasi dengan para korban sebagai testimoni pembelian guna menarik pembeli lainnya,” jelasnya
Korban pun, lanjut Awi, tergiur tawaran pelaku di media sosial. Setelah korban transfer sejumlah uang, barang ternyata tak diterima oleh para korban.
“Kemudian para korban yang tertarik menghubungi no handphone pelaku yang tercantum pada caption di instagram @literasiwa_ melalui aplikasi whatsapp. Setelah para korban melakukan transfer uang pembelian, barang yang dijanjikan tidak dikirimkan,” jelasnya.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai,” sambung dia.
Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit HP, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian dan 1 akun Instagram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun s/d 20 tahun. (rls)
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek5 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan: TPAKD Tangsel untuk Perluas Akses Keuangan bagi UMKM, Disabilitas hingga Pekerja Migran
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman: Tarif PPh Final bagi UMKM Tidak Berubah













