Tim Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap AS (55), salah satu pegawai staf pelaksana kantor Kecamatan Ciputat. AS diduga melakukan pungli dalam bentuk uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban yang berinisial AV saat mengurus akta jual beli tanah pada Selasa (28/2/2017).
“Tersangka minta uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban sebagai syarat mengurus AJB. Korban merasa AJB yang diurusnya sangat lama,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).
AS dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany baru saja mengukuhkan Tim Satgas Saber Pungli Kota Tangsel pada Selasa (28/2/2017) di Balai Kota Tangsel.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk Tim Satgas Saber Pungli adalah dalam rangka mendukung program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dimana di Indonesia banyak terjadi kasus pungutan liar di lingkup unit pelayanan di lingkungan Pemerintah,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany kemarin. (fid)
Serba-Serbi4 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi4 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional7 hari agoHery Haryanto Azumi Yakin Prabowo Subianto Mampu Warnai Board of Peace
Nasional4 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Banten7 hari agoKrakatau Steel Hadirkan Lapangan Padel The Level
Serba-Serbi4 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Pendidikan6 hari agoDaftar Homeschooling Kini Semakin Mudah di Pride Homeschooling Ciputat
Banten4 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026













