Tim Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap AS (55), salah satu pegawai staf pelaksana kantor Kecamatan Ciputat. AS diduga melakukan pungli dalam bentuk uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban yang berinisial AV saat mengurus akta jual beli tanah pada Selasa (28/2/2017).
“Tersangka minta uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban sebagai syarat mengurus AJB. Korban merasa AJB yang diurusnya sangat lama,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).
AS dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany baru saja mengukuhkan Tim Satgas Saber Pungli Kota Tangsel pada Selasa (28/2/2017) di Balai Kota Tangsel.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk Tim Satgas Saber Pungli adalah dalam rangka mendukung program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dimana di Indonesia banyak terjadi kasus pungutan liar di lingkup unit pelayanan di lingkungan Pemerintah,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany kemarin. (fid)
- Tokoh5 hari ago
Benyamin Sueb, Ayahnya Ternyata dari Purworejo
- Serba-Serbi4 hari ago
Lirik Lagu Fatimah Wali Band
- Nasional7 hari ago
Menkes Budi G Sadikin Titipkan Tiga Pesan di Ulang Tahun RSCM ke-104
- Event6 hari ago
Pameran Modifikasi IMX 2024 Digelar di BSD City
- Tangerang Selatan4 hari ago
Rotasi dan Pelantikan Kepala KUA di Lingkungan Kemenag Tangsel
- Politik4 hari ago
Tahu Anwar Usman Paman Gibran, SMRC: Elektabilitas Anies-Muhaimin 31 Persen, Prabowo-Gibran 32 Persen, Ganjar-Mahfud 26 Persen
- Banten6 hari ago
Sukseskan Program Prabowo-Gibran, TKD Banten Turun Langsung Kepada Warga Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis
- Hukum5 hari ago
Masuki Masa Kampanye, Polres Tangsel Tingkatkan Patroli Kewilayahan