- Cara Mengobati Kulit yang Melepuh
- Syarat dan Cara Donor Plasma Konvalesen COVID-19
- Penyebab Bulu Mata Rontok dan Cara Mengatasinya
- Gemetar Setelah Minum Kopi? Awas Overdosis Kafein!
- Makan Telur Mentah , Menyehatkan atau Malah Berbahaya?
- Waktu yang tepat mengenalkan anak obat kumur/mouthwash antiseptic
- 4 Manfaat Obat Kumur untuk Anak
- Memilih Makanan Sehat Ketika Menghadapi Pandemi COVID-19
- 11 Pilihan Makanan Terbaik untuk Penderita Sakit Maag
- 7 Cara Membangun Kepercayaan Diri
Bawaslu Tangsel Pasyikan Komitmen Menjaga Lembaga Ad Hoc
Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan menjaga komitmen untuk menjaga lembaga ad hoc yang ada di bawah kebijakan Bawaslu Kota Tagsel. Komitmen itu diutarakan dalam acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Novotel Mangga Dua Square, Minggu (15/11).
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan bahwa dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dalam rangka tahapan Pilkada 2020 itu, seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota yang melangsungkan Pilkada diminta untuk melindungi pengawas di lapangan.
Hal tersebut disebutkan karena kerapnya terjadi penganiayaan terhadap pengawas lapangan yang melakukan pengawasan langsung terhadap proses kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon. ”Jadi pesannya, jangan sampai, kita, sebagai lembaga tetap membiarkan kasus penganiayaan, kita diam saja,” kata Acep.
Karena itu, Acep menyampaikan bahwa setiap pengawas wajib melakukan dokumentasi serta membuat form A sebagai salah satu bukti kinerja atau pengawasan yang dilakukan.
Sementara, dikutip dari Bawaslu.go.id Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa seluruh anggota bawaslu bisa menggunakan UU Pemilu jika terjadi kasus penganiayaan terjadi. Dengan alasan bahwa ada orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.
”Panwascam kita harus dilindungi memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan,” kata dia. (red/fid)