Connect with us

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan menjaga komitmen untuk menjaga lembaga ad hoc yang ada di bawah kebijakan Bawaslu Kota Tagsel. Komitmen itu diutarakan dalam acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Novotel Mangga Dua Square, Minggu (15/11).

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan bahwa dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dalam rangka tahapan Pilkada 2020 itu, seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota yang melangsungkan Pilkada diminta untuk melindungi pengawas di lapangan.

Hal tersebut disebutkan karena kerapnya terjadi penganiayaan terhadap pengawas lapangan yang melakukan pengawasan langsung terhadap proses kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon. ”Jadi pesannya, jangan sampai, kita, sebagai lembaga tetap membiarkan kasus penganiayaan, kita diam saja,” kata Acep.

Karena itu, Acep menyampaikan bahwa setiap pengawas wajib melakukan dokumentasi serta membuat form A sebagai salah satu bukti kinerja atau pengawasan yang dilakukan.

Advertisement

Sementara, dikutip dari Bawaslu.go.id Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa seluruh anggota bawaslu bisa menggunakan UU Pemilu jika terjadi kasus penganiayaan terjadi. Dengan alasan bahwa ada orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.

”Panwascam kita harus dilindungi memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan,” kata dia. (red/fid)

Populer