DPRD Tangsel
Belanja Langsung APBD Perubahan 2015 Kota Tangsel Rp622.004.000,_
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2015. Kenaikan belanja daerah pada nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semula sebesar Rp469.483.670.495.00, setelah pembahasan dengan Badan Anggaran (Banang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkoreksi sebesar Rp3.259.210.623.00. Sehingga menjadi sebesar Rp466.224.459.872.00.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2015. Kenaikan belanja daerah pada nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semula sebesar Rp469.483.670.495.00, setelah pembahasan dengan Badan Anggaran (Banang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkoreksi sebesar Rp3.259.210.623.00. Sehingga menjadi sebesar Rp466.224.459.872.00.
“Yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) semula sebesar Rp108.986.988.610.98 berkurang Rp3.881.214.623.00. Sehingga menjadi sebanyak Rp105.105.773.987.94,” kata Ketua Banang DPRD Kota Tangsel, Ahadi di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Selasa (13/10/2015).
Berdasarkan angka di atas, lanjutnya, total jumlah nota keuangan Raperda APBD-Perubahan 2015 milik 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak Rp108.986.988.610.98.
Hasil pembahasan Banang total jumlah angka yang menyusut ada senilai Rp105.105.773.987.94. Koreksi belanja tidak terduga pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp3.881.214.623.00.
“Sebagai dampak penurunan target pendapatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada Dinas Kesehatan,” terang politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel itu.
Kemudian, alokasi Belanja Langsung (BL) semula sebesar Rp360.496.681.884.02.
Ahadi uraikan, jumlahnya bertambah menjadi Rp622.004.000.00, sehingga naik sebesar Rp361.118.685.884.02. Dari jumlah tersebut ada tiga SKPD yang usulan nota keuangannya ditambah dan dipangkas oleh lembaga legislatif di Kota Tangsel.
Ketiganya yakni, hanya pada Dinas Kesehatan yang ditambah sebanyak Rp622.004.000.00, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindah) naik Rp 500 juta. Sedangkan sisanya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dipangkas sebanyak Rp 500 juta.
Ditambahkan Ahadi, penambahan BL pelayanan JKN didistribusikan kepada Puskesmas Pondok Jagung di Kecamatan Serpong Utara sebesar Rp319.880.000.00, dan Puskesmas Kampung Sawah di Ciputat sebanyak Rp302.124.000.00.
“Penambahan BL pada Disperindag untuk pengembangan pasar dan distribusi barang produk untuk UPT Pasar. Sedangkan BL Disdukcapil dikoreksi,” urainya. (yw/fid)
Pemerintahan6 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba




































