Pemerintahan
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) dengan target 329 unit rumah diperbaiki sepanjang tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan usai serah terima rumah milik Tomasrulloh, warga penerima bantuan program bedah rumah di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (7/5/2026).
Benyamin mengatakan, program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menyediakan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Pada tahun ini, Pemkot Tangsel menargetkan sebanyak 329 unit rumah akan dibedah.
“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, anggaran perbaikan per unit rumah pada tahun ini meningkat menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp71 juta. Dengan anggaran tersebut, rumah yang direnovasi akan dilengkapi dua kamar tidur, satu ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik, hingga pompa air.
“Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” tuturnya.
Benyamin menambahkan, proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu pekan.
Menurut dia, pengajuan program bedah rumah dilakukan melalui ketua RT dan kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.
Lebih lanjut, kata dia, Pemkot Tangsel memprioritaskan aspek kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, serta kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” terang Benyamin.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel Robby Cahyadi mengatakan, penilaian utama rumah yang masuk kategori tidak layak huni meliputi aspek sanitasi dan keamanan konstruksi bangunan.
“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelasnya.
Selain dua aspek tersebut, salah satu syarat lainnya adalah status kepemilikan tanah yang harus dimiliki secara pribadi.
“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tutur Robby.
Hingga tahun 2026, setidaknya sudah ada 2.800 unit rumah yang diperbaiki Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui program bedah RUTLH di seluruh wilayah Tangsel. Pemerintah kota terus berkomitmen menciptakan ruang tinggal yang sehat dan layak huni bagi masyarakat. (Adv)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku





























