Connect with us

Hukum

Berkat Postingan Facebook, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Koja

Kabartangsel.com – Naas bagi kedua pemuda asal Koja ini. Ya, petugas dari Reskrim Polsek Koja menangkap dua dari tiga pelaku kasus pencurian kendaraan motor (curanmor).

Adapun kedua pelaku yaitu ‘MA’ dan ‘NAA’ diciduk polisi di Jl Cipeucang II No 36 Rt 04/14, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (07/03/2019) Subuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa Jajarannya melakukan penangkapan.  Kombes Argo pun menceritakan kronologis curanmor tersebut.

“Pada saat korban ‘MLS’ yang berstatus mahasiswa pulang sampai di rumah jam 22. 30 WIB dan sepeda motor diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci stang,” terang Kombes Argo, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Jumat (08/03/2019).

Advertisement
Barang bukti curanmor (motor) yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Kemudian korban istirahat dan sekitar pukul 07.30 WIB ibu pelapor datang ke rumah dan melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada. Dan, pelapor dibangunkan oleh ibu pelapor. Setelah pelapor bangun dan tidak mendapati sepeda motornya,” paparnya melanjutkan.

Masih dari penuturan Kombes Argo, kemudian ayah korban me-posting di Facebook soal kehilangan sepeda motor milik korban. Berikutnya, teman ayah menginformasikan kepada ayah korban bahwa ada sepeda motor yang dicurigai sama dengan milik korban.

Lalu, ayah korban datang ke Polsek Koja dan bersama buser Polsek Koja melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘MA’ warga Madura. Dari sana, polisi melakukan pengembangan kasus itu, dan pelaku ‘NAA’ pun juga dibekuk. Dan, untuk pelaku ‘F’ alias ‘A’ masih dalam pengejaran polisi hingga berita ini diturunkan.

“Pelaku ‘MA’ dan ‘NAA’ berikut barang bukti dibawa ke Polsek Koja guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka pun akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tuturnya menutup pembicaraan. ((PMJ)).

Advertisement

Populer