Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan release tentang keberhasilannya mengungkap jaringan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Metamphetamne atau Sabu di wilayah Serpong, Senin, (9/7).
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Stince Djonso dilakukan pada Rabu lalu (4/7) lalu yang telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan masing masing sebagai bandar dan kurir narkotika jenis Sabu.
“Petugas BNN Kota Tangsel telah menangkap 1 (satu) orang diduga pengedar atau bandar narkotika dengan inisial MA Alias A, laki – laki, umur 24 tahun dan 1 (satu) orang kurir atau perantara dengan inisial AR als A , laki – laki, umur 22 tahun,” ujar Stince.
Adapun keberhasilan BNNK Tangsel mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika tersebut, menurut Stince, merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat yang direspon secara cepat oleh petugasnya sebelum barang haram tersebut diedarkan ke masyarakat luas, khususnya masyarakat wilayah Tangsel.
Dari kedua tersangka yang diamankan tersebut, Petugas BNNK Tangsel menyita barang bukti jenis Sabu dengan jumlah total sebanyak + 5, 29 (lima koma dua puluh sembilan) gram.
Selain itu, turut diamankan juga dan barang bukti non Narkotika Lainnya berupa satu buah timbangan digital mini, tiga pack plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm, tiga lembar struk bukti transfer ke rekening BCA berikut sebuah kartu ATMnya serta uang tunai sebanyak 300.000 rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan Narkotika.
“Narkotika tersebut belum sempat diedarkan namun sudah ada orang yang memesan, sebelum mengedarkan sudah kita tangkap terlebih dahulu,” kata Stince.
Menurutnya, tersangka MA Als A peroleh narkotika tersebut dengan cara memesan kepada salah seorang Napi disebuah Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta dan sampai dengan saat ini, petugas BNN Kota Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Peredaran Gelap Narkotika yang melibatkan Napi Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Kedua Tersangka itu sendiri, ucap Stince, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. (rls/fid)
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno1 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno1 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum1 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis4 jam agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis4 jam agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis4 jam agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah












