Connect with us

Untuk lebih meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pertumbuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) Malaysia dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja – Return to Work (JKK-RTW).

Penandatangan nota kesepakatan kerja sama ini dilakukan di Kuala Lumpur oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, yang didampingi Direktur Pelayanan, Evi Afiatin, Chief Learning Office Abdur Rahman Irsyadi dan Kepala Divisi Pengembangan Jaminan Ajad Sudrajat. Sementara dari Perkeso Malaysia penandatanganan dilakukan oleh Chief Executive Officer Perkeso Dato’ Dr. Momammed Azman Bin Dato’ Aziz Mohammed didampingi oleh beberapa jajarannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan kerja sama ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan JKK-RTW sesuai dengan global practise dengan melakukan benchmarking antara lain dengan Perkeso Malaysia.

“Kerja sama kedua belah pihak meliputi pendidikan, pelatihan dan penelitian terkait program JKK-RTW. Benchmarking akan dilakukan dengan mengikutsertakan para case manager (manajer kasus) BPJS Ketenagakerjaan dan petugas rumah sakit trauma center BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh pelatihan dan magang terkait JKK-RTW,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (23/11),

Advertisement

Return to Work merupakan manfaat tambahan dari Program JKK (JKK) BPJS Ketenagakerjaan diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat, dari mulai terjadinya kecelakaan, pengobatan, rerhabilitasi sampai dengan peserta mampu kembali bekerja.

“Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Bekerja Serta Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja,” ucap Agus Susanto.

Sementara itu, Evi Afiatin menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng lima rumah sakit trauma center BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti pelatihan dan magang di Malaysia yang selanjutnya akan menjadi role model penerapan RSTC di tingkat nasional.

“Rumah sakit tersebut antara lain RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr Soeharso Surakarta, RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUD Banten,” jelas Evi.

Advertisement

Lebih lanjut Evi mengatakan, program pelatihan dan magang ini akan dilakukan bulan Februari 2017.

“Kita akan berbagi pengalaman dengan Malaysia terkait model penanganan kecelakaan kerja,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Program JKK-RTW yang baru diterapkan di Indonesia sejak bulan November 2015 telah mendapatkan dukungan yang cukup signifikan dimana saat ini terdapat kurang lebih 7.500 perusahaan dan 3.400 RS dan Klinik yang ikut serta sebagai pendukung program JKK-RTW. Melalui program JKK-RTW, peserta yang mengalami kecelakaan kerja selain akan mendapat penanganan penyembuhan (kuratif) juga akan mengikuti program rehabilitasi sampai dengan sembuh di RS Trauma Center. Seluruh tahapan akan dibantu dan difasilitasi oleh manajer kasus yang merupakan karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjembatani komunikasi pekerja yang mengalami kecelekaan kerja dengan pihak perusahaan maupun pihak Rumah Sakit RSTC.

Melalui program ini, para pekerja yang mengalami cacat setelah melalui program rehabilitasi akan diberi pelatihan yang sesuai dan diupayakan untuk bisa kembali bekerja di tempat kerja semula atau di unit lain yang lebih cocok dengan kondisi pekerja.

Advertisement

Intinya, baik pekerja maupun pemberi kerja dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan selama proses sehingga kedua belah pihak merasa dimudahkan. Sampai dengan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat JKK-RTW kepada kurang lebih 250 pekerja cacat, dimana 175 dari peserta program telah kembali dipekerjakan.

Untuk mendapatkan fasilitas JKK-RTW ini tentunya perusahaan dan pekerja harus terdaftar sebagai peserta JKK, dan pemberi kerja tertib membayar iuran untuk menjaga keberlangsungan program ini. JKK-RTW merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja sehingga kembali mendapatkan kepercayaan diri, kemampuan untuk tetap produktif dan tidak membebani keluarganya.

Program ini membantu mengembalikan martabat para penyandang cacat akibat kecelakaan kerja.

“Saya berharap semua pihak turut serta membantu dan mendukung program yang luar biasa ini. “Kami mentargetkan pada tahun 2017, program JKK-RTW didukung oleh 30.000 perusahaan atau naik empat kali lipat dibanding tahun 2016, dan 7.000 RSTC atau naik dua kali lipat,” kata dia. (rls)

Advertisement

Populer