Bisnis
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
Dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersinergi dengan TNI, Polri, dan komunitas Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di Perlintasan Sebidang JPL 99 Bangil, Jalan Mangga, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (27/4).
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan antara pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Sosialisasi dilakukan melalui aksi pembentangan spanduk, pemasangan banner imbauan keselamatan, serta edukasi langsung kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang KA.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar instansi dan komunitas pecinta kereta api dalam menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang KA. KAI berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk berhenti serta melihat ke kiri dan kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang semakin meningkat,” ujar Luqman Arif.
Sebelum kegiatan berlangsung, seluruh personel yang terlibat mengikuti safety briefing untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan dipatuhi. Dalam pelaksanaannya, pengguna jalan diimbau untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan, selalu mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain membentangkan spanduk berisi pesan keselamatan, personil juga memasang banner bertuliskan “STOP! Jangan Terobos Palang Pintu Perlintasan KA” serta larangan bermain di jalur rel sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di sekitar jalur kereta api.
Luqman Arif juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain; mendahulukan perjalanan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“PT KAI berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan merupakan prioritas utama kami, dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” tutup Luqman Arif.
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis2 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek2 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional4 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis2 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia

























