Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangerang Selatan menuntut Upah Minimum Kerja (UMK) di daerah setempat yang berlaku pada 2017, sebesar Rp3,9 juta. Nilai UMK tersebut dinilai berdasarkan inflasi dan kenaikan harga pangan di lapangan.
“Rp3,9 juta merupakan upah ideal di Kota Tangsel mengingat beragam kebutuhan buruh juga terus mengalami kenaikan,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangsel, Agus Karyanto.
Kenaikan UMK itu, menurutnya sebesar 20 sampai 30 persen dibandingkan upah tahun sebelumnya sebesar Rp3,3 juta.
“Harga kebutuhan pokok tidak akan stabil setiap tahunnya, pasti mengalami kenaikan. Maka itu, dalam menentukan upah itu pemerintah harus update juga harga pangan di lapangan,” kata Agus menjelaskan.
Ia mengaku, ada banyak item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang belum dimasukkan. Misalkan biaya bayar sampah dan keamanan, biaya bayar pulsa dan kondangan sesama teman saat ada yang hajatan. Item-item itu sampai saat ini melimpah mencakup di dalamnya.
“Berdasarkan survei iuran sampah dan keamanan sebesar Rp 50 ribu. Meski kecil tapi iuran itu wajib sementara belum ada dalam acuan perhitungan UMK,” tuturnya. (tri/plp/fid)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden










