Hukum
Cabuli Remaja di Comuter Line, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Seorang Pria Paruh baya YG (40) warga Legok Tangerang harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku melakukan aksi pencabulan di sebuah kereta comutter line dari stasiun Kampung Bandan menuju stasiun Kampung Duri, Selasa (02/04/2019).
Yang mana aksi bejatnya pelaku terungkap saat korban wanita remaja F (16), memergoki aksi pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban dengan memegang paha korban hingga kemaluan korban.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, SH, menerangkan bahwa kronologisnya sewaktu korban bersama teman korban naik comuter line di Kampung Bandan menuju stasiun Duri. Kemudian sewaktu akan sampai di stasiun duri, kereta berhenti.
Dan pelaku YG pelan-pelan mendekati korban, seketika kereta jalan pelaku memegang paha korban. Sewaktu kereta berhenti korban turun bersama pelaku, karena berdesakan pelaku langsung meraba kemaluan korban hingga korban turun dari kereta.
Selanjutnya, korban yang merasa telah dipegang oleh pelaku dan langsung berteriak yang akhirnya pelaku berhasil diamankan di saat piket Buser Polsek Tambora saat melaksanakan patroli.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin, menambahkan beruntung aksi bejat pelaku tidak sempat diammuk massa akibat perbuatan bejat pelaku tersebut.
Kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp15 miliar. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























