Bisnis
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
Dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersinergi dengan TNI, Polri, dan komunitas Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di Perlintasan Sebidang JPL 99 Bangil, Jalan Mangga, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (27/4).
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan antara pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Sosialisasi dilakukan melalui aksi pembentangan spanduk, pemasangan banner imbauan keselamatan, serta edukasi langsung kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang KA.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar instansi dan komunitas pecinta kereta api dalam menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang KA. KAI berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk berhenti serta melihat ke kiri dan kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang semakin meningkat,” ujar Luqman Arif.
Sebelum kegiatan berlangsung, seluruh personel yang terlibat mengikuti safety briefing untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan dipatuhi. Dalam pelaksanaannya, pengguna jalan diimbau untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan, selalu mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain membentangkan spanduk berisi pesan keselamatan, personil juga memasang banner bertuliskan “STOP! Jangan Terobos Palang Pintu Perlintasan KA” serta larangan bermain di jalur rel sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di sekitar jalur kereta api.
Luqman Arif juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain; mendahulukan perjalanan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“PT KAI berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan merupakan prioritas utama kami, dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” tutup Luqman Arif.
-
Sport2 hari ago
Jepang Vs Indonesia Kapan, Jam Berapa Main Dimana, Stadion Mana?
-
Bisnis1 hari ago
PT KAI Daop 8 Sesalkan Pengendara Terobos Perlintasan Hingga Ganggu Perjalanan KA Turangga
-
Serba-Serbi2 hari ago
Magang Bakti BCA 2025: Cek Syarat, Gaji, dan Lokasi Tes
-
Bisnis2 hari ago
Berbagi Berkah Iduladha, LRT Jabodebek Salurkan 700 Paket Daging Kurban untuk Warga Sekitar
-
Nasional2 hari ago
Undang Hadiri KTT G7, PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo
-
Pendidikan2 hari ago
SPMB SD dan SMP Kota Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Kunjungi ppdb.tangerangselatankota.go.id
-
Bisnis2 hari ago
Volume Penumpang KAJJ dari Daop 1 Jakarta Kembali Normal Pasca Libur Idul Adha
-
Nasional2 hari ago
Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600.000