Pandemi Covid-19 telah memunculkan pukulan berat bagi industri. Tak dipungkiri banyak perusahaan yang akhirnya terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya. Bukan untuk sektor industri saja, beberapa sektor lain seperti pariwisata, kuliner, sarana umum, transportasi dan ritel juga mengalami tekanan yang membuat neraca keuangan mereka morat-marit. Jadi, dampaknya tidak hanya untuk pekerja informal saja, melainkan untuk pekerja formal juga.
Dalam pengantarnya ketika memulai Rapat Terbatas Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan, Presiden RI Joko Widodo menuturkan bahwa salah satu hal yang sangat urgen untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha yaitu mencegah meluasnya PHK.
“Di sini pastikan bahwa program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan dan dilaksanakan, sehingga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Saya ingatkan berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” tegasnya dalam video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4).
Kemudian, Presiden melanjutkan, untuk pekerja di sektor formal yang jumlahnya sekitar 56 juta orang diminta ada skema program yang akan meringankan beban mereka. Antara lain dalam bentuk insentif pajak dan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemerintah memutuskan akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90% untuk 3 (tiga) bulan, dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun. “Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya. RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.
Menurut Menaker, substansi yang diatur dalam RPP, antara lain (1) Penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10% dari iuran normal. Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10% dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari yang belum dibayarkan.
Selanjutnya, (2) Iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10% dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10% dari iuran yang belum dibayarkan.
Kemudian, ada pula kebijakan (3) Iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30% dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.
“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker. (rls)
-
Bisnis20 jam ago
Stasiun Jatake Hadirkan Kenyamanan Dalam Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
-
Bisnis20 jam ago
KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang JPL 46 Stasiun Pondok Jati
-
Bisnis20 jam ago
Micin Tanpa MSG: Apakah Benar Ada? Ini Faktanya
-
Bisnis20 jam ago
BSI Maslahat Gelar Boothcamp Maslahat Staff Development Program (MSDP) untuk Membentuk Karakter dan Kapasitas Amil Muda
-
Bisnis18 jam ago
REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA
-
Pemberitahuan2 hari ago
Seleksi Terbuka Komisaris dan Direksi Perseroda PITS
-
Bisnis20 jam ago
Stasiun dan Kereta Ramah Disabilitas, Wujud Pelayanan Inklusif
-
Bisnis20 jam ago
Access by KAI Catat 12,6 Juta Transaksi Semester I 2025, Dominasi Penjualan Tiket Kereta Api