Nasional
Cek Fakta: [BERITA] “Uang Ganti Rugi JTTS Dititipkan di PN Kalianda”
![[BERITA] "Uang Ganti Rugi JTTS Dititipkan di PN Kalianda"](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2019/04/1554483553_307_Cek-Fakta-BERITA-Uang-Ganti-Rugi-JTTS-Dititipkan-di-PN-Kalianda.png)
“Kementerian PU-PR sudah menitipkan UGR di PN Kalianda. “Jadi, siapapun yang menang ya berhak atas uang itu. Tapi harus hormati proses hukum, ” kata dia.”
======
http://bit.ly/2I3jjqx hRadarlampung(dot)co(dot)id: “Uang Ganti Rugi JTTS Dititipkan di PN Kalianda
Editor : Widisandika – Kamis, 24 Januari 2019 | 13:28
radarlampung.co.id – Harapan 36 Kepala keluarga agar segera mendapat Uang Ganti Rugi (UGR) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung sepertinya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait UGR dimaksud.
Menurut Sekretaris Tim Percepatan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, Zainal Abidin, saat ini sengketa ganti rugi lahan JTTS masih berproses di PN Kalianda.
“Yang saya tau saat ini masih dalam proses hukum, sanggahan dan sebagainya. Seyogianya, semua pihak harus menghormati proses hukum, ” ujarnya usai rapat sosialisasi penambahan lahan tahap II di ruang Sungkai, Kamis (24/1).
Dirinya menegaskan, Kementerian PU-PR sudah menitipkan UGR di PN Kalianda. “Jadi, siapapun yang menang ya berhak atas uang itu. Tapi harus hormati proses hukum, ” kata dia.
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) tetap kukuh mengajukan banding ke pengadilan negeri (PN) Kalianda.
PPK JTTS Lampung Paket I-I, Mislan mengatakan pihaknya bersama Kementerian sudah menjelaskan kepada perwakilan warga dalam mediasi yang digelar Jum’at (11/1). Alasan tetap banding dikarenakan pelaksana sudah memiliki izin penggunaan kawasan hutan produksi.
“Ya UGR nya belum karena kan masih banding, ” tegasnya kepada radarlampung, Sabtu (12/11).
Mislan melanjutkan, memori banding baik dari Kemen PU-PR, BPN Lamsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) sudah diberikan. “Hasilnya belum tau kapan keluarnya. Yang jelas, UGR diberikan atau tidak ya harus menghormati proses hukum dong, ” tambahnya.
Diketahui, Sebanyak 36 KK pemilik 39 bidang tanah asal Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung sempat memblokir Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 52 Rabu (9/1).
Pemblokiran itu lantaran warga belum mendapat kepastian terkait ganti rugi lahan diwilayah itu.
Warga menagih janji Kemen PUPR untuk segera membayar ganti rugi serta mendesak PUPR mencabut banding di pengadilan dan segera membayarkan lahan yang sebelumnya dimenangkan oleh warga dipersidangan. (abd/wdi)”.

Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport4 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport4 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik































