Info yang menyebutkan bahwa Aceh bisa memiliki kuota haji sendiri barulah wacana yang diusulkan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
[SUMBER]: http://archive.fo/TZawx

======
[NARASI]:
“Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tampa Melalui Indonesia”
======
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video pada kanal youtube Aceh Sumatra Official yang berjudul “Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tampa Melalui Indonesia”. Dalam video tersebut dijelaskan poin-poin prosedur yang memungkinkan Aceh bisa memiliki kuota Haji tersendiri diluar Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota yang diatur oleh pihaknya tak memungkinkan.
Alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya itu, Zainut menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri,” kata dia.
Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Ide Ide dan wacana itu dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. Fadhlil mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh bisa mengajukan itu karena ada aturannya, yaitu dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan Aturan itu menurut Samhudi sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA.
Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu bunyinya adalah:
“Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Terlebih, ada frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di akhirannya.
Sehingga, kata dia, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Artinya peluangnya ada karena UUPA mengaturnya, akan tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa,” ujar Samhudi.
======
REFERENSI:
-
Bisnis3 hari ago
Dukung Mobilitas Akademisi, KAI Berikan Diskon Tiket KA 10 Persen untuk Civitas dan Alumni Perguruan Tinggi
-
Bisnis3 hari ago
Hisense Bersama Electronic City Hadirkan Acara Own The Moment Product Conference
-
Bisnis3 hari ago
Baja Nasional, Pertahanan Nasional
-
Bisnis3 hari ago
Generasi Muda dan Dunia Usaha Bertemu untuk Masa Depan yang Lebih Hijau
-
Sport3 hari ago
Live Streaming Manchester United vs ASEAN All Stars, Tayang di TV Mana?
-
Bisnis3 hari ago
Membangun Armada, Menegakkan Kedaulatan
-
Bisnis3 hari ago
Tren Bisnis Digital 2025: Freelance Marketer Makin Diburu
-
Bisnis2 hari ago
Rekor Terbaru LRT Jabodebek Tembus Layani 114.000 Pengguna pada 28 Mei 2025