Connect with us

Cek Fakta

Cek Fakta: [SALAH] Jokowi Pecat 72 Anggota DPR yang Terlibat Kasus Transaksi Rp349 T Kemenkeu

[SALAH] Jokowi Pecat 72 Anggota DPR yang Terlibat Kasus Transaksi Rp349 T Kemenkeu

Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.

Unggahan video dengan judul yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah memberhentikan 72 anggota DPR yang terlibat kasus transaksi Rp349 T di Kementerian Keuangan merupakan konten yang menyesatkan. Faktanya, judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.

=======

[KATEGORI]: Konten yang Menyesatkan

Advertisement

=======

[SUMBER]:

https://archive.cob.web.id/archive/1695004522.134556/index.html (YouTube)

=======

[NARASI]: “GEMPAR MALAM INI || JOKOWI P£CAT 72 DPR, DISEBUT TAK P4NT4S JADI WAKIL RAKYAT KARNA K0RUP$I 349 T”

Advertisement

=======

[PENJELASAN]:

Kanal YouTube KABAR NEWS (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 13 September 2023 mengunggah video dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah memecat 72 anggota DPR yang terlibat kasus korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 T. Lebih lanjut, para anggota DPR yang mendapat sanksi pemecatan tersebut juga disebut tidak pantas menjadi wakil rakyat.

Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.

Pada kenyataannya, video tersebut menjelaskan mengenai pemberian sanksi disiplin berupa pemecatan kepada 8 tersangka terkait transaksi janggal senilai Rp 349 T di Kemenkeu. Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU juga menambahkan bahwa dari delapan surat yang diselesaikan, ada 15 nama yang telah terkena sanksi. Selain itu, dalam video tersebut juga membahas mengenai lima kendala yang dihadapi oleh Satgas TPPU dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.

Advertisement
Sumber: CNBC Indonesia

Sepanjang video pun tidak ditemukan adanya berita mengenai pemecatan 72 anggota DPR oleh Presiden Jokowi terkait kasus korupsi di Kemenkeu seperti yang tertulis pada judul unggahan. Sebagai informasi tambahan, Presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara, sehingga Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR serta tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR.

Sumber: Liberte Suara

Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube KABAR NEWS merupakan informasi yang salah.

=======

[REFERENSI]:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230911164108-4-471453/kasus-transaksi-rp349-t-kemenkeu-mahfud-8-orang-dipecat
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230607151951-4-443885/kpk-ungkap-daftar-tersangka-di-transaksi-rp349-t-kemenkeu
https://liberte.suara.com/read/2023/06/14/141400/cek-fakta-presiden-jokowi-tanpa-peringatan-pecat-72-anggota-dpr-ternyata-ini-yang-terjadi
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/01000071/apakah-presiden-bisa-memecat-dpr-

Source:Turnbackhoaks

Advertisement

Populer