Informasi tersebut salah. Bukan kegiatan pemujaan setan. Kegiatan tersebut adalah bagian dari kegiatan “Jumat Seram atau “Jumat Senang Ramai-Ramai” yang diadakan pada November 2019 lalu.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FALSE CONTEXT
===
SUMBER: MEDIA SOSIAL TWITTER
===
NARASI:
Ieu mah itenas
===
PENJELASAN:
Ramai di media sosial Twitter terkait dengan beredarnya informasi sekte pemuja
setan di salah satu kampus swasta di Bandung, Jawa Barat. Dari informasi yang
dihimpun oleh sejumlah pengguna Twitter, kampus yang dijadikan sebagai tempat
pemujaan setan merujuk ke Institus Teknologi Nasional atau Itenas.
Menanggapi adanya informasi yang dirasa tidak sesuai dengan fakta, pihak terkait pun
akhirnya angkat bicara. Melansir dari media sosial Instagram @itenas.official,
dinyatakan bahwa informasi yang beredar terkait sekte pemujaan setan adalah
tidak benar. Itenas menjelaskan bahwa kegiatan pada foto atau video yang
beredar merupakan kegiatan “Jumat Seram” atau “Jumat Senang Ramai-Ramai”.
Berikut adalah klarifikasi yang disampaikan oleh Instagram @itenas.official:
“Sehubungan dengan beredarnya berita/informasi/video/postingan di media sosial Instagram, Twitter dan Youtube “Kampus Pemujaan Setan di Bandung” dengan hastag # Bandung # PemujaanSetan #
Kampus, kami menilai adanya penggiringan opini/persepsi bahwa kegiatan pemujaan
setan yang dimaksud terjadi di kampus kami, Institut Teknologi Nasional
Bandung. Hal ini terlihat dari pernyataan “di kampus It*n*s” yang terletak di
Jl. PHH Mustapa Bandung.
—
Berantas hoax dengan bijak menggunakan bersosial media”
Penjelasan
serupa juga dituturkan oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan
Pemasaran Itenas Yulianti Pratama. Dijelaskan bahwa informasi yang beredar dirasa
dapat menggigir opini bahwa kegiatan tersebut terjadi di kampus Itenas. Berdasar
pada hal tersebut, Yulianti menegaskan bahwa di kampus Itenas tidak ada sekte
pemuja setan ataupun dengan ditualnya.
“Kami meminta agar pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita/narasi/fotopostingan
tersebut agar segera menghentikan dan menghapusnya. Atau pihak-pihak yang
menerima berita/narasi/foto/postingan tersebut agar tidak menyebarluaskannya,” jelas
Yulianti.
===
REFERENSI:
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport2 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026












