Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Informasi yang sama telah diulang sejak awal pandemi Covid-19.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: FABRICATED CONTENT
= = = = =
SUMBER: FACEBOOK
https://archive.ph/wip/pWHdq

NARASI:
“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 Maret 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/2P5sagx”
= = = = =
PENJELASAN:
Telah beredar kembali di media sosial sebuah informasi berisi bantuan berupa kompensasi sebesar Rp600.000 bagi yang telah memiliki e-KTP.Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar, bahkan informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 melanda dan dengan nominal yang berbeda-beda. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi bohong atau hoaks serta apabila mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah, agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.
Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait bantuan berupa kompensasi tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
=====
REFERENSI:
https://depok.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-091507621/cek-fakta-pemilik-e-ktp-dikabarkan-dapat-bantuan-rp600-ribu-simak-faktanya?page=2
https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4219993/cek-fakta-hoaks-pemilik-e-ktp-dapat-kompensasi-rp-1250000
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Pemerintahan2 minggu agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf












