Connect with us

Nasional

Cek Fakta: [SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

[SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

Unggahan akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja yang inti
pesannya mengatakan bahwa dilakukan pemantauan terhadapa media sosial
dan aplikasi pesan selama masa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019
adalah tidak benar adanya. Diketahui unggahan akun @iizt.adja pernah
muncul pada tahun 2017 dan 2018 yang telah dibantah oleh pihak
Kemenkominfo.

=====

Sumber: Media Sosial Facebook

=====

Advertisement

Kategori: Facricated Content

=====

Narasi:

“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda,
agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun
Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

Advertisement

=====

Penjelasan:

Akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja mengunggah kabar yang inti
pesannya mengatakan bahwa media sosial dan aplikasi pesan dipantau
dimasa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019 ini. Berikut narasi
lengkapnya:

“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda,
agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun
Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

Setelah
dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, diketahui informasi serupa
ini pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018. Plt Kepala Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan
bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

Advertisement

“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal
penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat
pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kalau konten
negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan
Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” katanyanya.

Namun kali ini pada tahun 2019, konteksnya dirubah menjadi terkait minggu tenang Pemilu 2019.

Advertisement

Diketahui KPU telah menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu
2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di
masa tenang.

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa
tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan
wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada
pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon,
memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon
anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU
Pemilu No 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2)
juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di
atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp
48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan
berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat
(4) PKPU No 23/2018.

Advertisement

Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

=====

Referensi:

1. https://www.facebook.com/iizt.adja/posts/1589563767854584
2. https://news.detik.com/…/beredar-broadcast-whatsapp-hingga-…
3. https://www.antaranews.com/…/hoaks-percakapan-telepon-dan-m…
4. https://news.detik.com/…/catat-ini-hal-yang-dilarang-selama…

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/874206116245258/

Advertisement

Copyright ©

Sport6 jam ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport10 jam ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport14 jam ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport15 jam ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport15 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional2 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Pemerintahan2 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Pemerintahan2 hari ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Jabodetabek2 hari ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Kabupaten Tangerang2 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport2 hari ago

BRI Super League 2026/27 Siap Bergulir, I.League Tegaskan Target Tembus 10 Besar Asia

Sport3 hari ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Pemerintahan3 hari ago

DLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Pemerintahan4 hari ago

Benyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen

Tangerang Selatan4 hari ago

Gilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”

Pemerintahan4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Sport5 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia U-20: Jadwal, Jam Kick Off, dan Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Sport5 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 AFC 2027

Pemerintahan3 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan3 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan3 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan3 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Banten1 minggu ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Pemerintahan2 minggu ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Nasional5 hari ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional5 hari ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional5 hari ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Pemerintahan3 minggu ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan2 minggu ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Pemerintahan3 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Pemerintahan2 minggu ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Nasional2 minggu ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Techno2 minggu ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Pemerintahan3 minggu ago

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa

Populer