Hasan Chabibie, Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran (PTP) Berbasis Multimedia dan Web, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom), membantah Kemendikbud membuat program laptop gratis untuk siswa dan guru.
=====
Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
“Pemerintah Menyediakan Laptop Gratis Untuk Siswa dan Guru. Klik Di Bawah Ini untuk Memesan Laptop Gratis Anda Sekarang http://laptops[dot]offers247[dot]online/id”
=====
Penjelasan:
Beredar pesan berantai yang menyatakan bahwa pemerintah menyediakan laptop gratis untuk siswa dan guru disertai tautan. Ketika tautan itu dibuka melalui ponsel akan mengarah kepada laman yang meminta data nomor telepon.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pesan berantai tersebut tidak berasal dari pemerintah. Mengacu kepada laporan dari gadgetren.com, Hasan Chabibie, Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran (PTP) Berbasis Multimedia dan Web, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom), membantah Kemendikbud membuat program laptop gratis untuk siswa dan guru.
Adapun, tautan yang digunakan dalam pesan berantai tersebut bukan domain resmi milik Pemerintah Indonesia. Untuk domain resmi Pemerintah Indonesia, mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah, selalu menggunakan domain .go.id.
Dilansir dari kompas.com, COO Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), Sigit Widodo mengatakan peredaran situs web hoaks dan scam marak karena tools untuk membuat situs web semacam itu tersedia lengkap dan mudah untuk digunakan. Dia mencontohkan sebuah layanan yang bisa menjiplak tampilan sebuah website, hanya
dengan memasukkan nama domain website yang ingin ditiru. Menurut Sigit, ada kesamaan antara situs-situs hoax dan scam di internet. “Mereka rata-rata mengandalkan social engineering untuk menipu pengguna,” katanya
Ian Marlow, dilansir dari liputan6.com, seorang ahli keamanan dunia maya sekaligus chief eksekutif di Fiftech LLC mengatakan nomor ponsel bisa digunakan untuk memverifikasi data diri untuk kepentingan pembayaran tagihan. Secara sederhana, seseorang yang memiliki niat tidak baik kemungkinan bisa menggunakan data diri Anda untuk membeli sebuah produk secara online, kemudian mengirimkan tagihannya ke kartu kredit Anda.
“Nomor ponsel juga bisa digunakan untuk mencari informasi lain yang lebih personal, seperti data anggota keluarga Anda,” tambah Marlow.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tautan pada pesan berantai tersebut tidak menggunakan domain go.id sehingga tidak berasal dari laman resmi pemerintah. Selain itu, memberikan data pribadi berupa nomor ponsel berbahaya lantaran bisa salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, konten
tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1253875354944997/
https://www.liputan6.com/tekno/read/2555994/3-cara-mudah-mengenali-situs-web-abal-abal
https://jdih.kominfo.go.id/storage/files/1445323128-PM_28_2006_domain_go_id.pdf
https://www.liputan6.com/lifestyle/read/2659465/jangan-sembarangan-memberi-nomor-telepon-kenapa
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














