Kementerian Sekretariat Negara melalui akun media sosial resminya menegaskan surat tersebut adalah palsu alias HOAKS.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: MISLEADING CONTENT/ KONTEN YANG MENYESATKAN
===
SUMBER: TANGKAPAN LAYAR KERTAS SURAT

===
NARASI:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:
Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.
KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
===
PENJELASAN: Beredar sebuah kertas surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”. Adapun terlihat pada kertas surat tersebut narasi yang menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa surat tersebut merupakan surat palsu. Kementerian Sekretariat Negara melalui Instagram resminya @kemensetneg.ri menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias HOAKS. Oleh sebabnya, masyarakat diimbau waspada dan bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi.
Berikut klarifikasi lengkap oleh Kementerian Sekretariat Negara:
“Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks).
Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.
Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg”
Berdasar pada seluruh referensi, surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA” merupakan hoaks dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
===
REFERENSI:
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











