Tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Koneksi yang Salah
============================================
Akun Seragam Militer (fb.com/100908515064065) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:
“VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM”

Sumber : https://archive.md/XWKmp (Arsip)
============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kemenkumham membekukan Polri adalah klaim yang salah.
Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Dikutip dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.
Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM Selasa siang (27/10/2020). Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Proses penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri. Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.
Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
“Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.
76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan
Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun Para
Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan.
2. Moh Jumhur Hidayat.
3. Anton Permana.”
REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ob33pYYb-kemenkumham-bekukan-polri-ini-faktanya
https://www.youtube.com/watch?v=Np0gkNJecNQ
https://kronologi.id/2020/10/27/kami-adukan-dugaan-pelanggaran-ham-berat-oleh-polri-terkait-penangkapan-aktivis-syahganda-cs/
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Nasional7 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Banten7 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Pemerintahan2 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan5 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus3 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara












