Hukum
Dhia Ul Haq Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Tangsel

Polda Metro Jaya kembali meringkus satu tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Iya sudah diamankan,” kata Zulpan, Rabu (14/3/2022).
Satu tersangka yang diamankan atas nama Dhia Ul Haq (DUH), yang sebelumnya masuk dalam daftar buron. Meski begitu, Zulpan enggan menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan Dhia.
Seperti diketahui, Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin, 11 April 2022 kemarin. Ade mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pengeroyokan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, masing-masing bernama Mohammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dari info yang beredar, Dhia Ul Haq ditangkap di kawasan Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (red/pmj)
-
Bisnis3 hari ago
Bahas Sustainability dalam Transportasi Perkeretaapian, Dirut KAI Jadi Narasumber Kuliah Umum di FEB UI
-
Bisnis3 hari ago
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
Membuka Kerja Sama Indonesia-India di Bidang Pertahanan: Wawasan Inti dari Webinar ISI
-
Pemerintahan2 hari ago
Warga Sambut Antusias Bazar Ramadan yang Digelar Pemkot Tangsel
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Jakarta
-
Bisnis2 hari ago
Pelebaran Lajur Ke-3 Tol Cikopo-Palimanan Rampung, PTPP Siap Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Siswa Beradaptasi dengan AI