Hukum
Dua Tersangka Pengeroyok Ade Armando yang Ditangkap Polisi Berstatus Bukan Mahasiswa

Polisi menemukan fakta baru dari dua tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando yang telah berhasil ditangkap. Keduanya bukanlah bagian dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
“Dari data yang sudah kami himpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Tubagus menjelaskan, kedua tersangka yang sudah diamankan itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Belum diketahui juga apakah kedua pelaku saling mengenal satu sama lain.
“Belum tau (saling kenal atau tidak, red),” sambungnya.
Sebagai informasi, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) kemarin.
Masing-masing tersangka bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf. Dua diantara pelaku yakni Bagja dan Komar telah berhasil ditangkap.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (red/pmj)
Serba-Serbi6 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Sport5 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Serba-Serbi6 hari agoApa Itu DESIL?
Pemerintahan4 hari agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan5 hari agoKemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan









































