Hukum
Dua Tersangka Pengeroyok Ade Armando yang Ditangkap Polisi Berstatus Bukan Mahasiswa

Polisi menemukan fakta baru dari dua tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando yang telah berhasil ditangkap. Keduanya bukanlah bagian dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
“Dari data yang sudah kami himpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Tubagus menjelaskan, kedua tersangka yang sudah diamankan itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Belum diketahui juga apakah kedua pelaku saling mengenal satu sama lain.
“Belum tau (saling kenal atau tidak, red),” sambungnya.
Sebagai informasi, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) kemarin.
Masing-masing tersangka bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf. Dua diantara pelaku yakni Bagja dan Komar telah berhasil ditangkap.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (red/pmj)
Event6 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Bisnis4 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek4 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional6 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Nasional5 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis4 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis5 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Soroti Biaya Layanan Marketplace yang Membebani UMKM
























