Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penyebaran Virus Korona (Covid-19) di Instansi Pemerintah.
Pokok-pokok SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 30 Maret 2020, sebagaimana disampaikan Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji dalam rilisnya, sebagai berikut:
Pertama, dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang dikenal work from home (WFH). “Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut nanti sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan perkembangan situasi,” ujar Sesmen PANRB yang menyampaikan melalui konferensi video, Senin (30/03/2020).
Kedua, Pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing. “Kita tahu sekarang ini sangat bervariasi; ada yang di zona merah, ada di zona kuning dan seterusnya tentu saja pelaksanaan dari work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu,” imbuh Sesmen PANRB.
Lebih lanjut, Sesmen PANRB meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini. “Ada beberapa macam status; ada ODP, ada PDP, ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian diinstansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.
Untuk petunjuk pelaksanaan bagaimana memantau dan mendata ASN yang terdampak atau menjadi korban Covid-19, Sesmen PANRB sampaikan Kepala BKN akan menjelaskan lebih lanjut. “Saya kira itu Bapak Ibu sekalian yang pertama mengenai perpanjangan ASN bekerja di rumah hingga tanggal 21 April 2020,” pungkas Sesmen PANRB. (rls)
Nasional7 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport7 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport3 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport3 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional5 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan3 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan3 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU












