Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penyebaran Virus Korona (Covid-19) di Instansi Pemerintah.
Pokok-pokok SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 30 Maret 2020, sebagaimana disampaikan Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji dalam rilisnya, sebagai berikut:
Pertama, dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang dikenal work from home (WFH). “Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut nanti sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan perkembangan situasi,” ujar Sesmen PANRB yang menyampaikan melalui konferensi video, Senin (30/03/2020).
Kedua, Pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing. “Kita tahu sekarang ini sangat bervariasi; ada yang di zona merah, ada di zona kuning dan seterusnya tentu saja pelaksanaan dari work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu,” imbuh Sesmen PANRB.
Lebih lanjut, Sesmen PANRB meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini. “Ada beberapa macam status; ada ODP, ada PDP, ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian diinstansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.
Untuk petunjuk pelaksanaan bagaimana memantau dan mendata ASN yang terdampak atau menjadi korban Covid-19, Sesmen PANRB sampaikan Kepala BKN akan menjelaskan lebih lanjut. “Saya kira itu Bapak Ibu sekalian yang pertama mengenai perpanjangan ASN bekerja di rumah hingga tanggal 21 April 2020,” pungkas Sesmen PANRB. (rls)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Nasional2 minggu agoKH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031












