Tangerang Selatan
Dishub Tangsel: Kendaraan Parkir di Pedestrian Jalan Bakal Ditindak Tegas

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak tegas keberadaan parkir liar dan pedagang di pedestrian. Pasalnya, banyak keluhan warga terkait berubah fungsinya pedestrian menjadi parkir liar.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangsel Muhammad Syaiful mengatakan pihaknya sudah memberi imbauan kepada pedagang dan pelaku parkir liar yang berada di pedestrian. Antara lain di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Jalan Ciater Raya, Jalan Tekno Widya dan jalan-jalan raya lainnya yang ada di Tangsel.
“Kami berikan teguran secara persuasif kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar sebagai usaha ataupun parkir diatasnya. Surat imbauan pun sudah kami layangkan kepada mereka (pelaku usaha-red),” kata Syaiful di Serpong, Selasa (18/4/2022).
Selain memberikan tindakan tegas, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak mengunakan pedestrian sebagai tempat parkir.
“Kami sudah memberikan teguran, imbauan kepada para pedagang untuk tidak menggunakan pedestrian. Jika melanggar ya akan ada sanksi tegas,” katanya.
Kepala Dishub Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, pengawasan terhadap infrastruktur jalan, salahsatunya pedestrian, akan dilakukan secara intensif. Para petugas pun telah berupaya dengan maksimal untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang bandel dengan parkir di pedestrian dan bahu-bahu jalan.
“Petugas-petugas kita di sini kan setiap hari melakukan pengawasan di jalan-jalan raya, mereka menegur dan memberikan edukasi kepada pemilik usaha maupun pemilik kendaraan,” ucapnya.
Selain memberikan edukasi, kata Chaerudin, para petugas dari Dishub Tangsel juga melakukan pendataan secara detail terkait situasi di lapangan. Dari semua data yang di dapat petugas di lapangan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam hal penanganannya.
“Nanti kami evaluasi lagi secara berkala. Pengawasan secara intens juga akan terus dilakukan,” tandasnya. (RAY/WT)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda


























