Pemerintahan
Dishubkominfo Tangsel Akan Berlakukan Stikerisasi Angkot
Kendaraan umum angkutan perkotaan (Angkot) yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mayoritas minim terpampang sticker nomor dan tujuan trayek. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat berencana akan memberlakukan kebijakan khusus.
“Nantinya semua angkot akan dipasangi stiker sesuai dengan trayek dan jurusannya masing-masing,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel – Wijaya Kusuma, di kantornya, Selasa, 11 Desember 2012.
Jaringan trayek dan jumlah kendaraan angkutan umum di Kota Tangsel masih mengacu pada keputusan Bupati Tangerang Nomor 551.21/kep.587-Huk/2008 tentang Jaringan Trayek dan Jumlah mobil Penumpang Umum Angkutan Pedesaan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sehingga perlu adanya penetapan ulang jaringan trayek dan jumlah mobil penumpang umum angkutan perkotaan,” jelas Wijaya.
Sebelumnya pada hari yang sama di Remaja Kuring, Serpong, kata Wijaya, pihaknya telah menggelar sosialisasi stikerisasi kendaraan angkutan umum perkotaan yang dihadiri Organda Tangsel, Pengusaha angkutan, dan sejumlah unsur kepentingan lainnya. Nantinya seri trayek dan daerah-daerah rute akan ada perubahan disesuaikan dengan peremajaan angkutan umum yang kini terus digodok.
Wijaya mencontohkan, bila saat ini kode nomor seri Angkot yang beroperasi masih menggunakan huruf D dan logo Kabupaten Tangerang. Maka kedepannya seluruh Angkot akan diubah menjadi TS berikut dengan logo Kota Tangsel. Seperti Angkot D-03 jurusan Ciputat – Bukit akan merubah menjadi TS-01. D-06 jurusan. Ciputat-Jombang nantinya akan diubah menjadi TS-02. D-12 jurusan Ciputat-Serua Permai-Parung Beuying-Maruga Raya akan diubah menjadi TS-08 dan seterusnya.
Perubahan trayek ini, lanjut Wijaya, masih menunggu dan akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) tentang Jaringan Trayek. Ia tak menampik, bila dari 24 jumlah trayek yang ada di Kota Tangsel hanya 20 yang dinyatakan sehat.
“Penumpang nantinya akan lebih mengetahui trayek kendaraan dan kami akan adakan sosialisasikan lebih lanjut. Pembatasan waktu juga diberlakukan seperti D-22 jurusan Cileduk-Bintaro hanya sampai jam 17.00 WIB karena ada ojek,” papar Wijaya.
Sebelumnya, Sekretaris Organda Kota Tangerang Selatan -M. Reza, menjelaskan, dirinya setuju dengan rencana Pemerintah Daerah yang ingin melakukan stikerisasi terhadap seluruh angkutan umum. Pihaknya berharap, Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang akan digulirkan.
“Kalau minus dan plus dari setiap peraturan dan segala kebijakannya saya kita pasti ada dan hal itu wajar. Kan tujuan awalnya memang untuk kebaikan bersama dan kita semua harus mendukung. Tinggal sosialisasinya saja digencarkan agar masyarakat mengetahui,” jelasnya ditemui di Remaja Kuring.(bpti-ts
Serba-Serbi5 hari agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Bisnis5 hari agoPenjualan Parfum di E-Commerce Melonjak 53% Sepanjang 2025
Sport6 hari agoJadwal Kualifikasi Play-Off ASEAN Hyundai Cup™ 2026
Sport5 hari agoJadwal ASEAN Hyundai Cup 2026
Sport6 hari agoJohn Herdman Pelatih Timnas Indonesia
Jabodetabek5 hari agoSiap Layani Pelanggan, Sambel Hejo Sambal Dadak Grand Kamala Lagoon Resmi Kembali Beroperasi
Sport6 hari agoHasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026
























