Connect with us

Banten

Disperindag Tangsel Sosialisasikan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi Teknis Tatacara Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Santika Hotel BSD, Serpong, kemarin. Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan para pelaku usaha diimbau menyediakan komoditi sesuai standar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangerang Selatan – Muhammad, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan program Kementerian Perdagangan RI. Sebagai daerah otonomi baru, Pemerintah Daerah setempat merasa masih perlu banyak belajar dan memahami aturan pengawasan barang dan jasa. Hal tersebut karena Kota Tangerang Selatan mengalami percepatan perkembangan yang luar biasa pada aspek peredaran barang dan jasa.

“Sehingga pelaksanaan pengawasan barang dan jasa khususnya di Kota Tangerang Selatan dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan,” kata Muhammad.

Sebagai sebuah kota barang dan jasa, terang Muhammad, tentunya tidak terlepas dari masuknya produk-produk asal luar negeri. Apalagi dengan pemberlakuan China Free Trade Agreement (CAFTA) yang merupakan dominasi kekuatan pasar global. Konsumen harus dilindungi dengan cara mensosialisasikan hak-hak konsumen.

“Untuk itu, pelaksanaan pengawasan barang dan jasa akan kami tingkatkan. Diharapkan yang hadir di sini dapat menyamakan persepsi dan melakukan sinergi. Serta pembentukan BPSK dalam waktu dekat dapat diterima,” tambah Muhammad.

Advertisement

Di tempat sama, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) – Inayat Iman, mengatakan bahwa sosialisasi Peraturan tentang perlindungan konsumen merupakan tugas kewajiban Kementerian Perdagangan RI. Oleh karena itu, pihaknya secara terus menerus melakukan kegiatan sosialisasi dari Kota ke Kota – Kabupaten ke Kabupaten, agar setiap pelaku usaha memahami kewajibannya terhadap konsumen dan konsumen mengerti hak-haknya dalam perdagangan.

Ada kurang lebih 6000 (enam ribu) barang yang telah berstandard atau ber ber-SNI. “Pada saat ini Kami masih prioritaskan pengawasan terhadap 87 (delapan puluh tujuh) komoditi berlabel SNI. Di antaranya adalah Helm, Lampu swa balazt, kabel, besi konstruksi, dan sebagainya” ujar Inayat.

Barang-barang tertentu akan sangat berbahaya apabila tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, lanjut Inayat. Helm yang tidak sesuai standard tidak akan memenuhi fungsinya sebagai pengaman kepala ketika terjadi  kecelakaan pada si pengguna. Demikian  juga besi baja konstruksi yang tidak sesuai dengan SNI, berpotensi akan membuat roboh sebuah bangunan.

“Pemerintah Daerah dapat membuat Peraturan tentang Pengawasan minuman beralkohol.” ujar Inayat. Para Pedagang minuman beralkohol harus mendapat ijin dari Pemerintah setempat dan memenuhi persyaratan tertentu. Penjual minuman beralkohol tidak boleh berdekatan dengan Rumah Sakit, tempat ibadah, dan saran perndidikan, lanjut Inayat. Konsumen pada suatu tenpat yang menjual minuman, harus mengkonsumsi minuman di tempat atau tidak boleh di bawa pulang.

Advertisement

Manfaat pengawasan, menurut Inayat, dapat memberikan kepastian dan jaminan atas produk yang dikonsumsi. Sehingga tercipta perlindungan, keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat.

“Sementara manfaat bagi dunia usaha, yakni dapat memastikan implementasi standar yang ada di produk barang dan jasa tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan acara sosialisasi itu, turut hadir sebagai pembicara Pamen Wasdik Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Kostbar. Juga Kasie Penyuluhan dan Pelayanan Informasik Kantor Bea dan Cukai di Alam Sutera. Acara ini turut dihadiri sejumlah organisasi APINDO, perwakilan pertokoan modern dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. (bpti-ts/kt)

Advertisement

Populer