Pemerintahan
Disperindag Tangsel Sudah Tarik Retribusi di 5 Pasar

Sejak diserahkan dari Pemkab Tangerang sebagai daerah induk, per 1 Januari 2016 silam, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menarik retribusi pasar yang ada di kota dengan tujuh kecamatan tersebut.
Retribusi yang dikenakan kepada penghuni kios dan los tersebut sebesar Rp3000 per hari. Jumlah retribusi ini lebih besar daripada yang diberlakukan PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, sebesar Rp1500 per hari. Kelima pasar yang sudah mulai ditarik retribusi, antara lain Pasar Ciputat, Pasar Jombang dan Pasar Cimanggis di Kecamatan Ciputat, Pasar Serpong di Kecamatan Serpong dan Pasar Bintaro Sektor II di Kecamatan Pondok Aren. Tiap pengelola pasar wajib menyetorkan rertibusinya per hari ke kas daerah melalui Bank BJB.
“Iya, (Pemkot Tangsel) sudah menarik retribusi. Dari enam pasar yang sudah diserahkan dari Pemkab Tangerang ke Tangsel, ada lima pasar yang kami tarik retribusinya melalui Kepala Pasar. Jadi, dari pasar langsung setoran ke Bank BJB. Kita (Disperindag Kota Tangsel) hanya menerima bukti penyetoran retribusi,” kata Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Rohidin , Kamis (10/3).
Ditanya soal regulasi penarikan retribusi, Rohidin bilang bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah. Meski diakuinya regulasi itu tak spesifik mengatur soal retribusi pasar, namun bisa diterapkan.
“Perda itu mengatur soal jasa usaha, tapi bisa diterapkan kok. Karena mau ke mana lagi retribusi disetor. Kita juga akan revisi Perda itu agar penarikan retribusi lebih maksimal, ya rencananya akan ada kenaikan retribusi,” bebernya.
Masih menurut Rohidin, Pemkot Tangsel masih mempekerjakan para Kepala Pasar yang sebelumnya bertugas di PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Selain aset pasar yang diserahkan, personelnya juga turut direkrut oleh Pemkot Tangsel.
“Kita maksimalkan SDM yang ada, karena mereka juga lebih lama mengelola pasar. Sembari kami belajar,” tandasnya. (tri/fid)
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Hukum6 hari ago
BPKB Kini Berbentuk Mirip Paspor
-
Nasional3 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Cek Fakta6 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Uya Kuya Hipnotis Rozy Zay dan Ibu dari Norma Risma
-
Hukum6 hari ago
Polri Imbau Pemilik Kendaraan Segera Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan
-
Hukum6 hari ago
Pelat Nomor Khusus Tak Kebal Aturan Ganjil Genap
-
Hukum3 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum3 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah