Pemerintahan
Perusahaan di Tangsel Harus Miliki Izin Legalitas

Perusahaan yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus memiliki izin legalitas, demikian ditegaskan Sekertaris Disperindag Tangsel Malik Kuswari saat melakukan sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan (WDP) kepada 60 pengusaha di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu.
“Kegiatan sosialisasi ini sifatnya rutin setiap tahun dilaksanakan. Dan ini merupakan kewajiban kami melakukan pembinaan kepada pengusaha agar mereka mau memiliki legalitas perusahaanya,” ungkap Malik Kuswari, di Kampung Anggrek, Serpong, Tangsel, Kamis (10/3/2016).
Menurut Malik Kuswari, banyak manfaat yang bisa didapat ketika perusahaan memiliki legalitas. Misalnya perusahaan tersebut diakui oleh pemerintah, bisa mengagunkan ke bank untuk penambahan modal, juga kemudahan lainnya dalam melakukan bisnis.
“Jika mereka memenuhi persyaratan namun tidak mendaftarkan perusahaanya maka akan dikenakan denda. Makanya ini menjadi kewajiban dari pengusaha agar tidak dikenakan sanksi,” paparnya.
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Perizinan BP2T Tangsel, Herman Susilo mengatakan bahwa perizinan TDP dan SIUP kini sudah lebih mudah yakni menggunakan sistem online. (plp/kts)
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga































