Pemerintahan
Perusahaan di Tangsel Harus Miliki Izin Legalitas

Perusahaan yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus memiliki izin legalitas, demikian ditegaskan Sekertaris Disperindag Tangsel Malik Kuswari saat melakukan sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan (WDP) kepada 60 pengusaha di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu.
“Kegiatan sosialisasi ini sifatnya rutin setiap tahun dilaksanakan. Dan ini merupakan kewajiban kami melakukan pembinaan kepada pengusaha agar mereka mau memiliki legalitas perusahaanya,” ungkap Malik Kuswari, di Kampung Anggrek, Serpong, Tangsel, Kamis (10/3/2016).
Menurut Malik Kuswari, banyak manfaat yang bisa didapat ketika perusahaan memiliki legalitas. Misalnya perusahaan tersebut diakui oleh pemerintah, bisa mengagunkan ke bank untuk penambahan modal, juga kemudahan lainnya dalam melakukan bisnis.
“Jika mereka memenuhi persyaratan namun tidak mendaftarkan perusahaanya maka akan dikenakan denda. Makanya ini menjadi kewajiban dari pengusaha agar tidak dikenakan sanksi,” paparnya.
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Perizinan BP2T Tangsel, Herman Susilo mengatakan bahwa perizinan TDP dan SIUP kini sudah lebih mudah yakni menggunakan sistem online. (plp/kts)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional6 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Pemerintahan6 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
Pemerintahan4 hari agoHPSN 2026, Pilar Saga Ichsan Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas























