Ciputat
Ditjen Pas Kemenkumham dan Prodi Kessos UIN Jakarta Jalin Kerjasama

Peran serta masyarakat dalam program pembinaan warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sangat dibutuhkan agar narapidana (napi) yang sudah selesai menjalani masa pembinaan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Demikian ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan key note speech dalam seminar nasional yang digelar Program Studi Kesejahteraan Sosial (Kessos) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Utama Prof. Dr. Harun Nasution dengan tema “Restorative Justice Dalam Sistem Pemasyarakatan Guna Mengatasi Kriminalitas dan Overkapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia”, Rabu, (25/3/2015).
“Untuk mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas di Lapas dan Rutan, dapat dilakukan dengan cara intervensi berbasis masyarakat,” ucap Menkumham.
Peran serta masyarakat di Lapas dan Rutan juga dibutuhkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Fungsi Bapas adalah melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan diversi. Fungsi lain Bapas mencakup pidana bersyarat, pembebasan bersyarat dan pembinaan non institusional, serta pembinaan berbasis masyarakat.
Dalam konteks itulah peran dan pekerja sosial koreksional menjadi sangat penting di dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan.
“Demikian pula dengan peran pekerja sosial koreksional dalam upaya membimbing, melindungi dan mendampingi pelanggar hukum dalam proses upaya pemulihan dan perubahan perilaku,” ujar Menkumham Yasonna.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemekumham dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam bentuk Mou yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Dede Rosyada.
Ketua Program Studi Kessos UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Siti Napsiyah Ariefuzzaman berharap kerjasama ini dapat membuka kesempatan bagi dosen dan mahasiswa serta alumni kesejahateraan sosial untuk dapat menjadi bagian dari program pembinaan oleh Kemenkumham.
“Kita dapat mempraktekkan correctional social work di Indonesia. Intinya profesi pekerja sosial harus percaya diri dan eksis dalam penanganan masalah sosial di masyarakat,” terang Siti Napsiyah Ariefuzzaman.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta Dr Arief Subhan menjelaskan, MoU tersebut dapat mendidik mahasiswa menjadi pekerja sosial. Selain itu, mahasiswa juga dapat terlibat dalam persoalan yang terjadi di lingkungan lapas dan rutan.
“Salah satu kebutuhan warga binaan pemasyarakatan adalah kebutuhan rohani, ditambah lagi dengan sejumlah kasus narapidana teroris yang berada di lapas,” ujar Arief.
Hadir sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional itu antara lain Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, Prof. Jamhari Makruf, Dr. Kanya Eka Santi (Ketua STKS Bandung), Dr. Kemal Darmawan (Kriminolog Universitas Indonesia). (khh/kt)
-
Banten7 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Ajak Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi
-
Hukum7 hari ago
Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Bawa Ponakan Haikal Hassan ke RS
-
Banten7 hari ago
Komisi III Gelar Raker Bahas Persiapan Program Dispar Provinsi Banten
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Apresiasi Pemerintah Daerah Kembangkan Tenun di Jembrana
-
Hukum7 hari ago
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo
-
Banten7 hari ago
Komisi V DPRD Banten Sambut Positif Kuliah Lapangan UNIBA
-
Ciputat Timur3 hari ago
MTQ Ke-XIV Tangsel 2023 | 8-11 Februari | Ciputat Timur | Meneguhkan Nilai Al-Qur’an Menuju Kota Tangerang Selatan yang Cerdas Modern dan Religius