Ciputat
Ditjen Pas Kemenkumham dan Prodi Kessos UIN Jakarta Jalin Kerjasama

Peran serta masyarakat dalam program pembinaan warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sangat dibutuhkan agar narapidana (napi) yang sudah selesai menjalani masa pembinaan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Demikian ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan key note speech dalam seminar nasional yang digelar Program Studi Kesejahteraan Sosial (Kessos) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Utama Prof. Dr. Harun Nasution dengan tema “Restorative Justice Dalam Sistem Pemasyarakatan Guna Mengatasi Kriminalitas dan Overkapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia”, Rabu, (25/3/2015).
“Untuk mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas di Lapas dan Rutan, dapat dilakukan dengan cara intervensi berbasis masyarakat,” ucap Menkumham.
Peran serta masyarakat di Lapas dan Rutan juga dibutuhkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Fungsi Bapas adalah melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan diversi. Fungsi lain Bapas mencakup pidana bersyarat, pembebasan bersyarat dan pembinaan non institusional, serta pembinaan berbasis masyarakat.
Dalam konteks itulah peran dan pekerja sosial koreksional menjadi sangat penting di dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan.
“Demikian pula dengan peran pekerja sosial koreksional dalam upaya membimbing, melindungi dan mendampingi pelanggar hukum dalam proses upaya pemulihan dan perubahan perilaku,” ujar Menkumham Yasonna.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemekumham dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam bentuk Mou yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Dede Rosyada.
Ketua Program Studi Kessos UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Siti Napsiyah Ariefuzzaman berharap kerjasama ini dapat membuka kesempatan bagi dosen dan mahasiswa serta alumni kesejahateraan sosial untuk dapat menjadi bagian dari program pembinaan oleh Kemenkumham.
“Kita dapat mempraktekkan correctional social work di Indonesia. Intinya profesi pekerja sosial harus percaya diri dan eksis dalam penanganan masalah sosial di masyarakat,” terang Siti Napsiyah Ariefuzzaman.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta Dr Arief Subhan menjelaskan, MoU tersebut dapat mendidik mahasiswa menjadi pekerja sosial. Selain itu, mahasiswa juga dapat terlibat dalam persoalan yang terjadi di lingkungan lapas dan rutan.
“Salah satu kebutuhan warga binaan pemasyarakatan adalah kebutuhan rohani, ditambah lagi dengan sejumlah kasus narapidana teroris yang berada di lapas,” ujar Arief.
Hadir sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional itu antara lain Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, Prof. Jamhari Makruf, Dr. Kanya Eka Santi (Ketua STKS Bandung), Dr. Kemal Darmawan (Kriminolog Universitas Indonesia). (khh/kt)
Bisnis6 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan6 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan6 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta6 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport6 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport6 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Start Posisi 13 di Moto3 Italia 2026




















