Connect with us

Hukum

Dituding Intervensi Kasus Penistaan Agama Roy Suryo, Kemenag: Biarkan Proses Hukum Berjalan Objektif

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak mengintervensi kasus penistaan agama oleh Roy Suryo. Hal ini sekaligus merespon pernyataan Pitra Romadoni Nasution yang menduga ada oknum dari Kemenag memaksa kliennya membuat pernyataan bersalah.

“Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (14/10/2022).

Anna menegaskan, kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo tidak pernah menjadi bahan diskusi di lingkup Kemenag. Menurut dia, banyak tugas yang lebih diprioritaskan kementerian seperti pendidikan dan kerukunan umat beragama.

Menanggapi tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Roy, Anna pun mempersilakan untuk membuktikan kebenarannya. Pembuktian tentunya melalui persidangan.

Advertisement

“Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya,” katanya.

Sebelumnya, Pitra menduga ada pihak Kementerian Agama yang menemui mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga itu saat ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia menganggap bahwa perkara kliennya ini penuh nuansa politis.

“Apabila ini memang perintah dari Kemenag soal oknum ini akan saya ramaikan terus. Masa oknum Kemenag memaksa kilen saya untuk mengaku salah tanpa diuji di pengadilan?” ungkap Pitra di kantor Komisi Kejaksaan, Rabu (12/10/2022).

Pitra juga mengklaim melihat dan mendengar langsung pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama itu bicara. Saat itu yang dibicarakan adalah Roy diminta bertemu perwakilan umat Buddha soal unggahan meme stupa Candi Borobudur itu. (pmj/red)

Advertisement

Populer