- 7 Jenis Tanaman untuk Kamar Ini Bisa Bantu Kamu Tidur Nyenyak
- Sariawan di Lidah
- Mengatasi Gigi Goyang dan Sakit Pakai Bahan Alami dan Obat
- Cara Meredakan Nyeri Saat Jari Tangan Terjepit Pintu
- Luka Tusuk: Pertolongan Pertama dan Perawatannya
- Manfaat Laktosa untuk Tumbuh Kembang Anak
- Cara Mengobati Kulit yang Melepuh
- Syarat dan Cara Donor Plasma Konvalesen COVID-19
- Penyebab Bulu Mata Rontok dan Cara Mengatasinya
- Gemetar Setelah Minum Kopi? Awas Overdosis Kafein!
Diwarnai Walkout Fraksi Gerindra-PAN, RAPBD Tangsel 2020 Akhirnya Disahkan
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi melaksanakan Proses Paripurna Persetujuan Bersama tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di Gedung DPRD Tangsel, Setu pada Sabtu, 30 November 2019.
Menurut Fraksi Golkar, Sukarya, sebelumnya proses ini sempat tertunda. Namun, kami DPRD Kota Tangsel sudah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan pembangunan Kota Tangsel.
Mekanisme dan Proses Pengesahan Rancangan APBD TA 2020 sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.
Pengesahan R-APBD 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD bukan tahapan final. Karena Draft R-APBD 2020 akan kembali dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. APBD merupakan instrumen untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2016-2021. “Jika saja terjadi penundaaan pengesahanan APBD 2020, maka proses RPJMD Tangerang Selatan akan terganggu dan akan ada fase yang hilang dalam proses pembangunan tersebut dan tidak mungkin menggunakan APBD tahun sebelumnya,” kata Sukarya didampingi fraksi PKS, Demokrat, PKB, PSI dan lainnya.
Terkait dengan dinamika proses yang bekembang dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2020 merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Terkait hal ini DPRD Kota Tangsel sudah melakukan konsultasi sejumlah lembaga pemerintah seperti Direktur Perencanaan Anggaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan Tim Anggaran Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu diisyaratkan agar proses pengesahan R-APBD TA 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, dalam pengesahan R-APBD 2020 tersebut tidak mulus seperti tahun-tahun sebelumnya karena diwarnai walkout dari fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PAN Kota Tangsel. (fid)