Politik
Djaka Badranaya Siap Maju di Pilkada Tangsel
Jika tidak mendapatkan kendaraan politik untuk maju sebagai kandidat walikota Tangsel, maka Djaka Badranaya siap maju melalui jalur perseorangan

Sejumlah nama dipastikan akan meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Salah satunya, Djaka Badranaya yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Djaka mengaku jika dalam perjalanannya tidak mendapatkan kendaraan politik untuk maju sebagai kandidat walikota Tangsel, maka dirinya siap maju melalui jalur perseorangan.
“Pada dasarnya jalur yang diutamakan yaitu partai politik sebagai instrumen demokrasi. Tapi jika peta dan konstalasi lapangan partai politik (parpol) tidak tersedia, maka jalur independen akan menjadi jalur pilihan saya,” ujar Djaka Badranaya, Selasa, (2/9).
Kendati demikian Djaka mengatakan, jalur independen dinilai lebih berat tahapannya, karena harus menggalang dukungan dari pemilih dan dibuktikan dengan bukti dukungan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak salah sampai sekitar 30 ribuan dukungan masyarakat dengan mengantongi foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangsel. Tapi jika dilakukan dengan benar, sebenarnya independen sudah mewakili modal suara awal yang signifikan,” paparnya.
Mengenai jalur independen, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badrusalam mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada, kandidat dari jalur ini minimal mendapatkan dukungan sebanyak 15 persen dari jumlah penduduk Tangsel.
“Lima Belas Persen dari jumlah penduduk itu tersebar minimal lima puluh persen wilayah Kota Tangsel, sedangkan dukungan dalam bentuk foto copy harus masih berlaku,” terang Badrus.
Badrusalam menjelaskan, berdasarkan draft RUU Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR, jumlah dukungan yang harus dimiliki jalur perorangan lebih tinggi, yakni lebih dari 20 persen.
Setelah bukti dukungan dalam bentuk foto copy KTP tersebut dikumpulkan calon, maka KPU akan melakukan ferivikasi faktual terhadap KTP tersebut dengan mendatangi langsung pemilik KTP.
“Nanti, pemilik KTP akan kita verifikasi, apakah benar memberikan dukungan terhadap calon tersebut, kalau memang tidak benar akan ada tahapan perbaikan selanjutnya,” tutupnya. (tp/kt)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf





































