SERPONG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada 2020. Dalam aduan tersebut, Bawaslu dianggap tidak cermat atau tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP Alfitra Salamm ini membahas adanya dugaan manipulasi data yang dicantumkan dalam Formulir Model BB.2 KWK milik Benyamin Davnie.
“Bawaslu Provinsi Banten agar segera merehabilitasi nama Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan,” ujarnya terkait dengan aduan DKPP nomor 2/PKE-DKPP/I/2021.
Menjawab aduan tersebut, dalam Sidang yang sebelumnya dilakukan pada, 4 Februari 2021 lalu. Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa Bawaslu sudah mengkaji dan memproses laporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga, aduan pemohon disanggah dengan bukti hasil proses yang dilakukan Bawaslu.
“Kemudian, kami juga sudah meneruskan kasus ini ke Sentra Gakkumdu,” yang menambahkan bahwa kasus ini ditindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu (SG) 1.
Lalu pada aduan yanh menyatakan bahwa Bawaslu tidak melakukan pekerjaannya dengan baik, Acep menjelaskan jika dua tindakan yang sebelumnya dijelaskan cukup menggambarkan kinerja Bawaslu terhadap laporan-laporan serta temuan yang sudah diterima oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Acep menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan sudah melakukan tugasnya dengan baik. Salah satunya adalah dalam pengawasan terhadap pemeriksaan verifikasi persyaratan yang dilengkapi para calon kepada KPU.
Acep menambahkan bahwa dalam sidang kali ini, dirinya bersama seluruh anggota menerima hasil yang memuaskan. Dirinya mengapresiasi kinerja DKPP yang sudah meninjau jawaban atau tanggapan pihak Bawaslu dalam Sidang sebelumnya.
”Kami cukup puas dengan hasil yang diputuskan,” kata dia yang menambahkan bahwa dalam sidang tersebut ada juga catatan yang diberikan dari DKPP kepada Bawaslu untuk mewujudkan demokrasi dalam pilkada.
Salah satu catatan yang diberikan oleh DKPP adalah, Bawaslu seharusnya merekomendasikan beberapa hal terkait dengan fakta-fakta yang terjadi. Agar KPU bisa menyampaikan informasi yang benar dan juga jelas terhadap masyarakat.
Dia menambahkan dengan adanya kasus ini, Bawaslu akan lebih memaksimalkan kinerjanya pada pelaksanaan tahapan selanjutnya. Dengan begitu Bawaslu bisa meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada yang akan datang. (rls/red)
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport4 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2













