SERPONG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada 2020. Dalam aduan tersebut, Bawaslu dianggap tidak cermat atau tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP Alfitra Salamm ini membahas adanya dugaan manipulasi data yang dicantumkan dalam Formulir Model BB.2 KWK milik Benyamin Davnie.
“Bawaslu Provinsi Banten agar segera merehabilitasi nama Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan,” ujarnya terkait dengan aduan DKPP nomor 2/PKE-DKPP/I/2021.
Menjawab aduan tersebut, dalam Sidang yang sebelumnya dilakukan pada, 4 Februari 2021 lalu. Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa Bawaslu sudah mengkaji dan memproses laporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga, aduan pemohon disanggah dengan bukti hasil proses yang dilakukan Bawaslu.
“Kemudian, kami juga sudah meneruskan kasus ini ke Sentra Gakkumdu,” yang menambahkan bahwa kasus ini ditindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu (SG) 1.
Lalu pada aduan yanh menyatakan bahwa Bawaslu tidak melakukan pekerjaannya dengan baik, Acep menjelaskan jika dua tindakan yang sebelumnya dijelaskan cukup menggambarkan kinerja Bawaslu terhadap laporan-laporan serta temuan yang sudah diterima oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Acep menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan sudah melakukan tugasnya dengan baik. Salah satunya adalah dalam pengawasan terhadap pemeriksaan verifikasi persyaratan yang dilengkapi para calon kepada KPU.
Acep menambahkan bahwa dalam sidang kali ini, dirinya bersama seluruh anggota menerima hasil yang memuaskan. Dirinya mengapresiasi kinerja DKPP yang sudah meninjau jawaban atau tanggapan pihak Bawaslu dalam Sidang sebelumnya.
”Kami cukup puas dengan hasil yang diputuskan,” kata dia yang menambahkan bahwa dalam sidang tersebut ada juga catatan yang diberikan dari DKPP kepada Bawaslu untuk mewujudkan demokrasi dalam pilkada.
Salah satu catatan yang diberikan oleh DKPP adalah, Bawaslu seharusnya merekomendasikan beberapa hal terkait dengan fakta-fakta yang terjadi. Agar KPU bisa menyampaikan informasi yang benar dan juga jelas terhadap masyarakat.
Dia menambahkan dengan adanya kasus ini, Bawaslu akan lebih memaksimalkan kinerjanya pada pelaksanaan tahapan selanjutnya. Dengan begitu Bawaslu bisa meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada yang akan datang. (rls/red)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














