Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan IMB on the spot. Kali ini IMB on the spot digelar di Bintaro Jaya Xchange mulai 31 Oktober-2 November 2019 dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“DPMPTSP Tangsel kembali membuka layanan IMB on the spot goes to mall. Sebelumnya kegiatan ini telah diadakan di Flavor Bliss Alam Sutera, ITC BSD, dan saat ini di Bintaro Jaya Xchange. Untuk selanjutnya di Living World Alam Sutera,” kata Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP Tangsel Randi S Patabai kepada kabartangsel.com, Kamis (31/10/2019).
Randi menjelaskan, tujuan dari layanan IMB on the spot ini adalah agar lebih mendekatkan pelayanan izin bangunan kepada warga Tangsel khususnya bagi mereka yang kesulitan mengakses Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) atau tidak mempunyai waktu datang ke kantor DPMPTSP Tangsel.

“Melalui kegiatan ini kami ingin agar masyarakat Kota Tangsel mendapatkan pelayanan prima melalui penyediaan sarana pendampingan pendaftaran online, layanan arsitek bangunan gratis, layanan konsultasi dan informasi perizinan,” paparnya.
Bagi warga Tangsel yang ingin mengikuti IMB on the spot ini, sambung Randi, cukup membawa bukti kepemilikan tanah, KTP dan NPWP, Pengesahan rencana tapak/siteplan, serta surat pemberitahuan tetangga saja.

“Selain program IMB on the spot ini, DPMPTSP Tangsel juga telah meluncurkan program Layanan Jemput Bola Perizinan Bangunan Rumah Tinggal (Jempol Si Abang) yang fokusnya adalah masyarakat menengah bawah, dimana kegiatan ini merupakan kolaborasi pembedayaan RW/RT di masing-masing kelurahan. Mekanismenya yaitu warga dikoordinir oleh Ketua RW/RT untuk kemudian didaftarkan pada Simponie untuk kemudian dijadwalkan kunjungan langsung ke lokasi yang telah disepakati bersama antara warga dan RW/RT setempat,” jelas Randi.
Nah untuk layanan Jempol Si Abang ini, Randi menyebut sebagai terobosan terbaru dari DPMPTSP Tangsel yang pengurusan IMB nya hanya sehari.
“Dengan syarat rumah tinggal satuan, luas tanah dan bangunan maksimal 100 meter persegi,” pungkasnya. (fid)
Tangerang Selatan7 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Nasional2 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional2 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Nasional2 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang














