Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan IMB on the spot. Kali ini IMB on the spot digelar di Bintaro Jaya Xchange mulai 31 Oktober-2 November 2019 dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“DPMPTSP Tangsel kembali membuka layanan IMB on the spot goes to mall. Sebelumnya kegiatan ini telah diadakan di Flavor Bliss Alam Sutera, ITC BSD, dan saat ini di Bintaro Jaya Xchange. Untuk selanjutnya di Living World Alam Sutera,” kata Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP Tangsel Randi S Patabai kepada kabartangsel.com, Kamis (31/10/2019).
Randi menjelaskan, tujuan dari layanan IMB on the spot ini adalah agar lebih mendekatkan pelayanan izin bangunan kepada warga Tangsel khususnya bagi mereka yang kesulitan mengakses Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) atau tidak mempunyai waktu datang ke kantor DPMPTSP Tangsel.
“Melalui kegiatan ini kami ingin agar masyarakat Kota Tangsel mendapatkan pelayanan prima melalui penyediaan sarana pendampingan pendaftaran online, layanan arsitek bangunan gratis, layanan konsultasi dan informasi perizinan,” paparnya.
Bagi warga Tangsel yang ingin mengikuti IMB on the spot ini, sambung Randi, cukup membawa bukti kepemilikan tanah, KTP dan NPWP, Pengesahan rencana tapak/siteplan, serta surat pemberitahuan tetangga saja.
“Selain program IMB on the spot ini, DPMPTSP Tangsel juga telah meluncurkan program Layanan Jemput Bola Perizinan Bangunan Rumah Tinggal (Jempol Si Abang) yang fokusnya adalah masyarakat menengah bawah, dimana kegiatan ini merupakan kolaborasi pembedayaan RW/RT di masing-masing kelurahan. Mekanismenya yaitu warga dikoordinir oleh Ketua RW/RT untuk kemudian didaftarkan pada Simponie untuk kemudian dijadwalkan kunjungan langsung ke lokasi yang telah disepakati bersama antara warga dan RW/RT setempat,” jelas Randi.
Nah untuk layanan Jempol Si Abang ini, Randi menyebut sebagai terobosan terbaru dari DPMPTSP Tangsel yang pengurusan IMB nya hanya sehari.
“Dengan syarat rumah tinggal satuan, luas tanah dan bangunan maksimal 100 meter persegi,” pungkasnya. (fid)
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Prediksi Pertandingan Persita Vs Persib Bandung di BRI Liga 1 2024/25
-
Bisnis2 hari ago
BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market
-
Bisnis2 hari ago
LEAP Hadirkan Kurikulum Coding Baru untuk Cetak Inovator Digital Muda Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Menjelajahi Potensi Bitcoin: Perspektif Investasi Danantara
-
Pemerintahan3 hari ago
Turun Langsung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Tumpukan Sampah di Kali Angke Serpong Dibersihkan
-
Nasional2 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah
-
Bisnis3 hari ago
Gencatan Senjata India-Pakistan Masih Rentan, Tuduh-Menuduh dan Ancaman Nuklir Mewarnai Ketegangan