Tangerang Selatan
DPPKAD Tangsel Kembangkan Sistem Pembayaran Pajak Online e-SPTPD

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya meningkatkan sistem pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya wajib pajak. Komitmen ini dapat dilihat dari penerapan sistem pembayaran pajak dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi online. Sebab, Teknologi dirancang dan diciptakan untuk memudahkan penggunanya.
Setelah berhasil mengaplikasikan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), sekarang dikembangkan pembayaran pajak secara online khusus untuk pajak daerah non PBB dan BPHTB. Penerapan sistem pajak online ini menjadi yang pertama diantara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.
Kepala Bidang Pendapatan non PBB & BPHTB pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Cahyadi mengatakan, pengembangan sistem pembayaran pajak online ini menggunakan program aplikasi e-SPTPD.
“Ini merupakan upaya peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak sekaligus merealisasikan Kota Tangsel sebagai smart city,” ungkapnya di Telaga Seafood, Kecamatan Serpong, Kamis, 24 April 2015.
Dijelaskannya, sistem pembayaran pajak online diberlakukan khusus untuk retribusi restoran, hotel, parkir, reklame dan air tanah. Melalui sistem online maka masyarakat wajib pajak tak perlu lagi antre ke kasir bank. Hanya cukup mengakses situs http://esptpd.tangerangselatankota.go.id melalui jaringan internet di laptop, komputer atau bahkan melalui handphone dengan mobile banking Bank Jabar Banten (BJB) di seluruh Indonesia.
http://esptpd.tangerangselatankota.go.id merupakan aplikasi yang dikembangkan sebagai sarana untuk wajib pajak self assesment (menghitung pajak sendiri). Bisa diakses melalui anjungan e-SPTPD yang disediakan pada tempat pembayaran Bank BJB di seluruh Kota Tangsel dan jaringan internet. Aplikasi ini terkoneksi secara realtime.
Cahyadi menjelaskan, pajak online dapat meminimalisir ruang gerak mafia pajak dan perizinan di Tangsel. “Teknologi bisa mengurangi interaksi antarmanusia dan peluang mafia pajak untuk kolusi dan korupsi,” katanya sambil menjelaskan sistem ini merupakan yang pertama di Provinsi Banten.
Sementara Kasie Pajak Daerah Yuliartono menjelaskan e-SPTPD adalah suatu system aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses dimana saja.
e-SPTPD merupakan awal dari pengembangan sistem Pajak daerah Online yang akan terkoneksi dengan sistem monitoring pelaporan transaksi harian wajib pajak melalui sarana yang dinamakan Tapping Box. Kedepannya wajib pajak akan lebih mudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara komprehensif terkoneksi.
“Sistem Wajib Pajak secara online ini dinilai memiliki keuntungan yang lebih, diantaranya adalah mempermudah proses rekonsiliasi serta meningkatkan keamanan setoran Pajak dan meningkatkan akses pelayanan kepada WP, dimana WP dapat melakukan pembayaran pada teler, ATM maupun mobile banting bank bjb diseluruh Indonesia,” ujarnya.(ts/kt)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda























