Nasional
DPR RI Sepakat Kemenag Realokasi Anggaran Rp616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut, realokasi anggaran untuk BP Haji yang awalnya diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar Rp129.739.976.000,00, ditingkatkan menjadi Rp179.739.976.000,00, dengan penambahan sebesar Rp50.000.000.000,00.
“Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan, Kamis (5/12/2024).
“Sementara itu, alokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap seperti yang dicantumkan usulan Menteri Agama, yaitu sebesar Rp436.812.997.000,00,” tambahnya.
Secara keseluruhan, anggaran Kementerian Agama 2025 yang semula sebesar Rp79.168.712.137.000,00 mengalami penyesuaian menjadi Rp78.552.159.164.000,00, dengan nilai realokasi sebesar Rp616.552.973.000,00.
Lebih lanjut, mewakili Komisi VIII, Marwan Dasopang mengarahkan agar keputusan ini segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.
“Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” tegas Marwan.
Lebih lanjut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
“Untuk tahun 2025, Kementerian Agama tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegas Nasaruddin.
Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal. “Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam,” tambah Menag.
Turut hadir pula dalam rapat, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dan Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor.
-
Banten5 hari ago
Bank Banten Pererat Sinergi dengan Perguruan Tinggi
-
Serba-Serbi4 hari ago
Hari Libur Nasional Januari 2025 Tanggal Berapa Saja?
-
Nasional6 hari ago
Syarat dan Cara Daftar Mitra Program Makan Bergizi Gratis
-
Banten5 hari ago
Bank Banten Konsisten Jaga Kualitas Pelayanan Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Nasional4 hari ago
Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan
-
Nasional5 hari ago
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran Gempol, Wapres Gibran Rakabuming Tekankan Tempat Pengungsian Layak di Tengah Musim Hujan
-
Nasional5 hari ago
Kunjungi SDN Pulogebang 06 dan SMAN 11 Jakarta, Wapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Program MBG Wujud Nyata Kepedulian pada Generasi Emas
-
Pemerintahan5 hari ago
Benyamin Davnie Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp 0 untuk Masyarakat Tangsel Berpenghasilan Rendah