Banten
DPRD Banten Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2022-2042

DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat Badan Musyawarah terkait Ekspose Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2022-2042, Selasa (08/03/22).
Turut hadir Ketua DPRD Banten Andra Soni, Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim, Wakil Ketua H. Barhum H.S, Wakil Ketua Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar beserta perwakilan dari OPD terkait.
Dalam paparannya, H. Fahmi Hakim menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini yaitu sebagai grand desain atau master plan yang bisa menjadi pijakan pembangunan di Provinsi Banten.
“Hadirnya perda ini yaitu sebagai grand desain atau master plan untuk menjadi pijakan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Fahmi Hakim juga menuturkan bahwa perlu di agendakan rapat dengan Kabupten/Kota, dengan mengundang bupati serta walikota. Hal ini dilakukan untuk mensinkronisasi tata ruang Nasional, Provinsi dan Kota. Sehingga nantinya Perda RTRW ini menjadi sempurna.
“Setelah agenda ekspose ini perlu di agendakan untuk Kabupaten/Kota, dengan mengundang bulati serta walikota. Hal ini dilakukan untuk mensikronisasi tata ruang Nasional, Provinsi dan Kota, Kita harus mengundang instrumen atau elemen yang menjadi bagian atau pelaku pembangunan di Banten agar Perda RTRW menjadi sempurna dan bermanfaat,” tandasnya.
Ditempat yang sama Sekda Al Muktabar menjelaskan bahwa, urgensi dari Perda ini yaitu berbasis mandatory atau regulasi untuk melakukan akselerasi. Dalam hal ini masyarakat yg paling di utamakan.
Dalam raker akan juga Al Muktabar mengingatkan kembali para timtenaga ahli untuk makin mewadahi apa yang menjadi rahan DPRD Provinsi Banten. Selain itu Sekda
akan mencatat betul apa yang menjadi arahan atau masukan untuk Raperda ini dari para perwakilan OPD.
“Urgensi dari Perda ini yaitu berbasis mandatory atau regulasi untuk melakukan akselerasi. Dalam hal ini masyarakat yg paling di utamakan. Selain itu di ingatkan kembali dengan timtenaga ahli untuk makin mewadahi apa yang menjadi rahan DPRD Provinsi Banten. Selain itubsata akan mencatat betul apa yang menjadi arahan atau masukan untuk Raoerda ini dari para perwakilan OPD,” pungkasnya. (red)
Jabodetabek6 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tinjau SDN Babakan 01 Tangsel
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu
Nasional6 hari agoPerkuat Ketahanan Nasional, Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi



















