Banten
DPRD Banten Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2022-2042

DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat Badan Musyawarah terkait Ekspose Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2022-2042, Selasa (08/03/22).
Turut hadir Ketua DPRD Banten Andra Soni, Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim, Wakil Ketua H. Barhum H.S, Wakil Ketua Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar beserta perwakilan dari OPD terkait.
Dalam paparannya, H. Fahmi Hakim menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini yaitu sebagai grand desain atau master plan yang bisa menjadi pijakan pembangunan di Provinsi Banten.
“Hadirnya perda ini yaitu sebagai grand desain atau master plan untuk menjadi pijakan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Fahmi Hakim juga menuturkan bahwa perlu di agendakan rapat dengan Kabupten/Kota, dengan mengundang bupati serta walikota. Hal ini dilakukan untuk mensinkronisasi tata ruang Nasional, Provinsi dan Kota. Sehingga nantinya Perda RTRW ini menjadi sempurna.
“Setelah agenda ekspose ini perlu di agendakan untuk Kabupaten/Kota, dengan mengundang bulati serta walikota. Hal ini dilakukan untuk mensikronisasi tata ruang Nasional, Provinsi dan Kota, Kita harus mengundang instrumen atau elemen yang menjadi bagian atau pelaku pembangunan di Banten agar Perda RTRW menjadi sempurna dan bermanfaat,” tandasnya.
Ditempat yang sama Sekda Al Muktabar menjelaskan bahwa, urgensi dari Perda ini yaitu berbasis mandatory atau regulasi untuk melakukan akselerasi. Dalam hal ini masyarakat yg paling di utamakan.
Dalam raker akan juga Al Muktabar mengingatkan kembali para timtenaga ahli untuk makin mewadahi apa yang menjadi rahan DPRD Provinsi Banten. Selain itu Sekda
akan mencatat betul apa yang menjadi arahan atau masukan untuk Raperda ini dari para perwakilan OPD.
“Urgensi dari Perda ini yaitu berbasis mandatory atau regulasi untuk melakukan akselerasi. Dalam hal ini masyarakat yg paling di utamakan. Selain itu di ingatkan kembali dengan timtenaga ahli untuk makin mewadahi apa yang menjadi rahan DPRD Provinsi Banten. Selain itubsata akan mencatat betul apa yang menjadi arahan atau masukan untuk Raoerda ini dari para perwakilan OPD,” pungkasnya. (red)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















