Banten
Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Raperda Usul Gubernur

DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (22/11/2022).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati dan dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, serta unsur Forkopimda baik secara fisik maupun virtual. Terdapat dua agenda rapat paripurna yaitu Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten; dan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Pada kesempatan ini, Pj Gubernur Banten menyampaikan ucapan terimakasih kepada fraksi-fraksi karena telah memberikan pertimbangan, dukungan, masukan, dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan proses perundangan.
“Rancangan peraturan daerah yang kami usulkan pada dasarnya adalah prinsip hemat struktur namun kaya fungsi dalam penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai amanat reformasi birokrasi yang pada gilirannya dapat mewujudkan pemerintah yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia juga mengatakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam pemberian gaji dan tunjangan adalah faktor kelas jabatan yang dihitung pada beban kerja pada satu jabatan tertentu. Adapun regulasi keputusan meteri dalam negeri tentang tata cara persetujuan meteri dalam negeri terhadap tambahan pengahasilan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut dapat disimpulkan bahwa beban kerja menjadi faktor utama menentukan kelas jabatan.
Selanjutnya agenda kedua tentang Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Banten H. Deden Apriandhi bahwa Panitia Khusus V Pembahasan Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten menetapkan Ketua Pansus Ir. H. Tb Luay Sofhani, Wakil Ketua Pansus Agus Effendi, dan Sekretaris Pansus Ali Nurdin A. Ghani. (Andin/Infopubdok)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























