Legislatif
DPRD Tangsel Desak Pemkab Tangerang Proses Penyerahan Aset Tahap II

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar segera memproses penyerahan Aset Daerah Tahap II kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, lima tahun setelah pemekaran, seluruh aset daerah sudah harus diserahterimakan,” kata Ruhamaben, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel dalam jumpa pers di Bintaro, Tangsel, Senin (4/11/2013).
Ruhamaben mengakui, Pemkab Tangerang memang sudah menyerahkan daftar aset yang harus diserahterimakan. “Namun, ini tidak bisa kita terima bulat-bulat, harus kita verifikasi dulu apakah aset-aset tersebut bermasalah atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, persoalannya harus didudukkan terlebih dahulu, bagaimana pertanggungjawabannya. Seluruh aset harus jelas, baik menyangkut masalah status, kondisi, dan nilai nominalnya.
Ia berharap, pada 26 November 2013 ketika Pemkot Tangsel merayakan ulang tahun, proses serah terima aset telah dilakukan.
“Jika Pemkab Tangerang enggan menyerahkannya, berarti Bupati Tangerang melanggar UU Nomor 51 tahun 2008, maka akan menjadi sengketa dan itu harus dimediasi oleh pihak provinsi,” terang Ruhamaben.
Ia menyebutkan, sikap tegas DPRD dalam mendesak proses penyerahan aset karena terkait rencana pemanfaatan berbagai fasilitas aset guna percepatan program pembangunan.
“Kalau proses penyerahaan aset itu molor terus, akan menyulitkan Pemkot Tangsel untuk kepentingan pembangunan,” tandas Ruhamaben.
Ia mengatakan, DPRD tidak ingin gegabah dalam proses penyerahan aset daerah. Masalahnya karena menyangkut pertanggungjawaban secara moral dan yuridis kepada masyarakat dan pemerintah pusat.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemkab Tangerang telah menyerahkan Aset Daerah Tahap I kepada Pemkot Tangsel berupa gedung sekolah, fasilitas kesehatan, tujuh kantor kecamatan, 47 kantor kelurahan, dan fasilitas umum meliputi jalan dan irigasi. Baca juga: Jakarta dan Banten Perebutkan Kepulauan Seribu.
Total aset tahap pertama, kedua, dan ketiga yang sudah dan yang masih akan diserahkan Pemkab Tangerang secara bertahap mencapai senilai Rp. 1,3 triliun.(K6/KT)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport6 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2
Sport2 minggu agoFIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2







































