Nasional
DPRD Tidak Mempunyai Kewenangan Memilih Kepala Daerah

Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan disyahkan beberapa hari ke depan mendapat kritikan tajam. Pasalnya, DPRD sebagai lembaga legislatif tidak mempunyai kewenangan untuk memilih kepala daerah sebagai kepala pemerintahan.
“Kewenangan DPRD kan hanya budgeting, controlling, dan legislasi. Dia (DPRD-red) tidak mempunyai kewenangan untuk memilih kepala daerah,” kata Direktur Eksekutif Pemoeda Bragung Institute H.B. Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (10/9).
Muhammad berpendapat, rencana pemilihan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD jelas menyalahi aturan dan merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Mereka yang memaksakan kepala daerah dipilih DPRD adalah kelompok yang merindukan orde baru berjaya kembali, dimana pada saat itu birokrasi kental dengan nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal ini sama saja kembali ke masa kekuasaan orde baru yang telah menjerumuskan Indonesia penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme . Sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia,” terang Muhammad yang juga aktivis sosial itu.
Selain itu, menurut Muhammad, pengembalian kewenangan pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan berdampak pada peningkatkan politik uang ditingkat elite politik. Imbasnya, politik uang dalam pemilu legislatif akan luar biasa, sebab suara DPRD bisa dibeli oleh calon bupati atau calon walikota.
“Kepala daerah dipilih DPRD mendorong terjadinya jual beli suara di tingkat elite. Tentunya dengan harga yang lebih tinggi ketimbang politik uang yang marak terjadi dalam demokrasi langsung,” cetus dia.
Kunci untuk mengakhiri polemik RUU Pilkada, khususnya mengenai pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD atau oleh masyarakat seperti yang sudah berjalan selama ini, menurut H.B. Muhammad ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena sebuah RUU disetujui presiden bersama DPR pusat.
Oleh karena itu, dia menyarankan, RUU Pilkada perlu kajian yang lebih mendalam serta harus disertai dengan penolakan kritis. Karena mengembalikan kewenangan pilkada ke DPRD merupakan kemunduran politik dan kemunduran demokrasi bagi bangsa Indonesia.
“Jangan sampai terjadi pengebirian terhadap hak konstitusi masyarakat untuk memilih kepala daerah, ” tandasnya.
Polemik pemilihan kepala daerah yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada di DPR menjadi perhatian publik karena upaya mayoritas fraksi di DPR yang ingin pilkada kembali dipilih oleh DPRD. Enam fraksi setuju pemilihan oleh DPRD, yakni Fraksi Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKS, dan PAN. Di lain pihak, PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura setuju pemilihan langsung.
Keputusan tingkat pertama akan ditetapkan pada 11 September, kemudian tanggal 12 September 2014 ada pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR. (ris/kt)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik




































