Nasional
DPRD Tidak Mempunyai Kewenangan Memilih Kepala Daerah

Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan disyahkan beberapa hari ke depan mendapat kritikan tajam. Pasalnya, DPRD sebagai lembaga legislatif tidak mempunyai kewenangan untuk memilih kepala daerah sebagai kepala pemerintahan.
“Kewenangan DPRD kan hanya budgeting, controlling, dan legislasi. Dia (DPRD-red) tidak mempunyai kewenangan untuk memilih kepala daerah,” kata Direktur Eksekutif Pemoeda Bragung Institute H.B. Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (10/9).
Muhammad berpendapat, rencana pemilihan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD jelas menyalahi aturan dan merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Mereka yang memaksakan kepala daerah dipilih DPRD adalah kelompok yang merindukan orde baru berjaya kembali, dimana pada saat itu birokrasi kental dengan nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal ini sama saja kembali ke masa kekuasaan orde baru yang telah menjerumuskan Indonesia penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme . Sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia,” terang Muhammad yang juga aktivis sosial itu.
Selain itu, menurut Muhammad, pengembalian kewenangan pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan berdampak pada peningkatkan politik uang ditingkat elite politik. Imbasnya, politik uang dalam pemilu legislatif akan luar biasa, sebab suara DPRD bisa dibeli oleh calon bupati atau calon walikota.
“Kepala daerah dipilih DPRD mendorong terjadinya jual beli suara di tingkat elite. Tentunya dengan harga yang lebih tinggi ketimbang politik uang yang marak terjadi dalam demokrasi langsung,” cetus dia.
Kunci untuk mengakhiri polemik RUU Pilkada, khususnya mengenai pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD atau oleh masyarakat seperti yang sudah berjalan selama ini, menurut H.B. Muhammad ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena sebuah RUU disetujui presiden bersama DPR pusat.
Oleh karena itu, dia menyarankan, RUU Pilkada perlu kajian yang lebih mendalam serta harus disertai dengan penolakan kritis. Karena mengembalikan kewenangan pilkada ke DPRD merupakan kemunduran politik dan kemunduran demokrasi bagi bangsa Indonesia.
“Jangan sampai terjadi pengebirian terhadap hak konstitusi masyarakat untuk memilih kepala daerah, ” tandasnya.
Polemik pemilihan kepala daerah yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada di DPR menjadi perhatian publik karena upaya mayoritas fraksi di DPR yang ingin pilkada kembali dipilih oleh DPRD. Enam fraksi setuju pemilihan oleh DPRD, yakni Fraksi Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKS, dan PAN. Di lain pihak, PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura setuju pemilihan langsung.
Keputusan tingkat pertama akan ditetapkan pada 11 September, kemudian tanggal 12 September 2014 ada pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR. (ris/kt)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport6 hari agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”




































