Virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19 tidak dapat dilihat dan tidak bisa diketahui siapa yang membawa virus tersebut. Memakai masker menjadi salah satu cara efektif mencegah penularan.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan semua pihak wajib memakai masker selama masa pandemi COVID-19. Ada 3 jenis masker, masker kain, masker bedah, dan masker N95.
Ia menjelaskan masker kain yang direkomendasikan adalah masker yang memiliki 3 lapisan kain. Lapisan pertam adalah lapisan kain hidrofilik seperti katun, kemudian dilapisi oleh kain yang bisa mendukung viltrasi lebih optimal. Untuk lapisan kedua ini bisa juga menggunakan katun atau polyester.
Lapisan ketiga atau bagian masker paling luar menggunakan lapisan hidrofobik atau bersifat anti air seperti terbuat dari polypropylene.
“Masker kain ini dapat dicuci dan dipakai kembali. Oleh karena itu pencuciand an penyimpanan harus tepat,” katanya.
Masker kain dapat dipakai maksimal hanya 4 jam dan harus ganti dengan masker baru dan bersih. Apabila masker yang dipakai basah atau lembab harus segera diganti. Masyarakat disarankan membawa beberapa masker untuk beraktivitas, penggunaan maskerpun harus tepat seperti menutup hidung dan mulut.
Cara melepas masker cukup dengan menarik bagian tali dan langsung disimpak ke kentong kertas atau plastic tertutup guna mencegah penyebaran virus ke barang di sekitarnya.
“Pemakaian masker hanya dapat efektif apabila kita menerapkan protokol kesehatan lainnya dengan aktif seperti cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak fisik,” ujarnya.
Pada awal Juni, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk menganjurkan masyarakatnya memakai masker non medis dalam situasi dan keadaan tertentu terutama saat COVID-19. Hal tersebut merupakan sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Dalam konteks pandemi COVID-19 WHO menganjurkan semua orang menggunakan masker dan tetap harus menghindari kerumunan, jaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang mengalami gejala batuk, flu, bersin, dan lain-lain,” ucapnya.(rls/fid)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














