Connect with us

Hukum

Dua Unit Mobil Disita Kejagung dari Rumah Dadang M. Epid di De Latinos

Kejagung RI menggeledah kediaman Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M. Epid yang terletak di perumahan De Latinos Caribbean Island J.06/11, RT04 RW18, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Jum’at (29/11) kemarin. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menyita dua unit mobil dan dokumen yang dianggap berhubungan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dadang M Epid.

Dua unit mobil yang disita antara lain, merek VW plat B 69 DDD dan Toyota Corolla Altis B 1615 NAA. Selain itu disita juga satu unit laptop dan dokumen yang dianggap berhubungan dengan kasus yang sedang diungkap. Kedatangan para penyidik ini, bagian dari dugaan korupsi yang dilakukan Dadang M.Epid, terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Tangsel pada tahun 2011 dan 2012.

Selain mendatangi rumah Dadang M. Epid, Kejagung juga melakukan penyitaan di rumah tersangka lain, yaitu Suprijatna Tamara yang merupakan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa di  Vila Melati Mas Blok P5 No 7-8 Jelupang, Serpong. Di tempat ini, Kejagung menyita dua mobil.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 4 unit mobil yaitu CRV, APV, VW Capella, dan Camry, 1 buah Laptop, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana.

Advertisement

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi puskesmas Tansel, lima lainnya yakni Wawan yang juga adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari. emudian Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi. (jjs/kt)

Populer