Pemerintahan
Soal Keterbukaan Informasi Publik, Tangsel Jadi yang Terbaik di Tingkat Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menduduki urutan pertama soal keterbukaan informasi publik untuk tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten dengan nilai 70,13 persen. Selanjutnya adalah Kota Cilegon dengan nilai 48,87 persen dan Kota Tangerang dengan nilai 47,12 posisi kedua dan ketiga. Kemudian, diikuti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang sebagai juru kunci. Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan berbagai instrumen penilaian, seperti jumlah kunjungan, struktur organisasi, meja layanan informasi dan tindak lanjut pelayanan informasi.
Hal tersebut diumumkan dalam penganugerahan badan publik terbaik Provinsi Banten, Selasa (25/11/2014), di pendopo Gubernur Banten, Jl Syeikh Nawawi Albantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Alamsyah Basri ST mengatakan, penilaian dilakukan berdasarkan bobot informasi publik yang wajib diumumkan masing-masing badan publik, yang terdiri dari informasi terkait badan public itu sendiri, info kegiatan dan kinerja, info laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan.
“Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 37 Ayat (1), Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh badan publik 1 kali dalam setahun, yang menjadi dasar penganugerahan ini,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Perda No 8 Tahun 2012 Pasal 36 Huruf c menyebutkan salah satu tugas Komisi Informasi adalah memonitoring pelayanan layanan informasi publik.
Sementara itu, hasil evaluasi KI Provinsi Banten yang mendapatkan peringkat pertama sebagai badan publik terbaik diberikan kepada SKPD terbaik diraih oleh BKD Banten dengan nilai 67,61 persen, disusul Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sebagai ‘runner up’ dengan nilai 64,50 persen. Peringkat ketiga diperoleh Biro Humas dan Protokol dengan nilai 60,13 persen.
Kemudian secara berurutan hingga peringkat ke-8, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BKPMPT), Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Bappeda, Kantor Penghubung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). (ris/kt)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport7 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama




































