Hukum
Dugaan Penipuan Rp10 M, Elza Syarief Laporkan Farhat Abbas ke Polisi

Kabartangsel.com – Pengacara Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Farhat dilaporkan atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp10 miliar.
Laporan Elza dikuasakan kepada pengacaranya Asnawi P Patandjengi, SH. Laporan teregister dengan nomor dengan nomor polisi TBL/540/1/2019/Kabartangsel.com/DIT Reskrimum, tanggal 28 Januari 2019.
Perkara yang dilaporkan yaitu penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Elza mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan terkait laporan itu. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar. Korban telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terlapor sebesar Rp10 Miliar. Terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,”terang Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (01/02/2019). (FER).
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































