Hukum
Tim Psikologi Polres Depok Periksa Tersangka Pembunuh Bayi Mutia

Kabartangsel.com – Tim Psikologi dari P2TP2A, Innu Viriani, Psi, dari Polresta Depok yang diperbantukan Polda Metro Jaya, beserta Jajarannya, melaksanakan kegiatan pemeriksaan psikologis tersangka Lomrah yang terkait dengan kasus pembunuhan bayi Mutia.
Pemeriksaan psikologi tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Dedy Kurniawan, SIK.
“Ya, benar dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pada Kamis (31/01/2019),”demikian kata Kompol Dedy, di Depok, Jumat (01/02/2019).
Kekerasan terhadap anak di bawah umur itu menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan, seperti tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (28/01/2019), seorang bayi berusia tiga bulan diketahui tewas di dalam gendongan pengasuhnya yang akan dibawa pergi ke rumah nenek korban di wilayah Tomang.
Dari hasil visum korban Mutia mengalami luka lebam di bagian wajah dan korban meninggal dunia akibat tersumbatnya saluran pernafasan. (FER).
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten6 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2






















