Hukum
Tim Psikologi Polres Depok Periksa Tersangka Pembunuh Bayi Mutia

Kabartangsel.com – Tim Psikologi dari P2TP2A, Innu Viriani, Psi, dari Polresta Depok yang diperbantukan Polda Metro Jaya, beserta Jajarannya, melaksanakan kegiatan pemeriksaan psikologis tersangka Lomrah yang terkait dengan kasus pembunuhan bayi Mutia.
Pemeriksaan psikologi tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Dedy Kurniawan, SIK.
“Ya, benar dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pada Kamis (31/01/2019),”demikian kata Kompol Dedy, di Depok, Jumat (01/02/2019).
Kekerasan terhadap anak di bawah umur itu menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan, seperti tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (28/01/2019), seorang bayi berusia tiga bulan diketahui tewas di dalam gendongan pengasuhnya yang akan dibawa pergi ke rumah nenek korban di wilayah Tomang.
Dari hasil visum korban Mutia mengalami luka lebam di bagian wajah dan korban meninggal dunia akibat tersumbatnya saluran pernafasan. (FER).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































