Hukum
Enam Pelaku Pengancam Anggota Dishub di Kembangan Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Kembangan di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap enam orang yang diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat yang sedang melaksanakan tugas, dan melawan petugas menggunakan ancaman kekerasan saat melakukan pengaturan lalu lintas di perempatan lampu merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, belum lama ini.
Keenam pelaku pengancam anggota Dishub tersebut berhasil dibekuk berkat kesigapan polisi setelah mendapatkan aduan dari korban dan adanya laporan dari media sosial melalui akun resmi Instagram siehumas Polsek Kembangan
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian terjadi pada Minggu (03/02/2019) sekira jam 17.20 WIB, saat korban Andri Nugroho Priyono (28) yang merupakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat sedang bertugas mengatur lalu lintas di perempatan Lampu merah Joglo Kembangan Jakarta Barat karena macet dan kegiatan rutin.
Ketika sedang mengatur lalu lintas dari lampu merah Joglo ke arah Komplek DKI, tiba-tiba salah satu pengendara yang menggunakan sepeda motor dari arah jengkol Joglo langsung memberhentikan mobil yang harusnya jalan (lampu hijau) dengan teriakan tidak jelas.
“Korban yang mendengar suara teriakan tersebut, langsung menghampiri sambil mengatakan “woi bang… ayo jalan…”. Pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban langsung menghampiri sambil berkata “kenapa lo.. songong lo.. gw anak Joglo..jangan macam-macam gw matiin loh..” sambil jari telunjuk sebelah kanan menunjuk muka korban,” ungkap Kompol Joko, di Jakarta, Jumat (08/02/2019).
Kompol Joko menambahkan, beruntung insiden tersebut tidak berbuntut panjang, korban maupun pelaku dilerai. “Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kembangan guna proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek Kembangan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi menjelaskan, berangkat dari laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk dari nomor polisi sepeda motor yang digunakan salah satu teman pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku ‘YP’ (23) di rumahnya, di Jalan Masjid Babul Minan RT 007/08 Joglo, Kembangan Jakarta Barat.
Setelah mengamankan pelaku YP, anggota berhasil ikut mengamankan kelima teman yang ada pada saat kejadian yaitu ‘AP’ (38), ‘BK’ (31), ‘DR’ (38), ‘A’ (28), dan ‘FN’ (29).
“Dari hasil interogasi, mereka yang diamankan dalam pengaruh minuman keras, karena sebelumnya mereka minum minuman keras jenis anggur intisari di lokasi Orkes Dangdut Family Joglo (Belakang TVRI),” jelas Iptu Dimitri.
Lebih jauh, Iptu Dimitri mengatakan, terlepas dari pada pelaku yang diamankan hanya ‘YP’ yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena kelima temannya tidak ikut mengancam korban melainkan berusaha melerai.
Dari hasil tes urine terhadap enam orang tersebut, didapati positif narkoba, mereka positif menggunakan ganja. “Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka (YP), sedangkan lima orang kita ajukan ke panti rehabilitasi,” tutupnya. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























