Nasional
Fakta dan Data: Vaksinasi COVID-19 Kurangi Risiko Sakit Berat dan Turunkan Tingkat Kematian

Data menunjukkan vaksinasi COVID-19 dapat mengurangi risiko sakit berat dan menurunkan tingkat kematian.
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah tunjukkan tingkat kematian bagi orang yang telah divaksin dan terpapar COVID-19 sangat rendah.
Dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin dan ber-KTP DKI Jakarta, tercatat 0,013% yang meninggal sesudah terpapar COVID, atau kira-kira 13 per 100 ribu penduduk. Menunjukkan pelindungan nyari 100% dari risiko kematian.
Dengan sudah menerima dosis lengkap, pasien COVID-19 mampu terlindungi risiko dari kematian hingga 73% dibandingkan yang belum mendapatkan vaksin.
Pasien COVID-19 yang tidak divaksin memiliki tingkat kesembuhan 84,5%, sedangkan yang sudah mendapatkan dosis pertama tingkat kesembuhannya naik hingga 90,2%, dan 95,9% untuk yang sudah mendapatkan dosis lengkap.
Vaksin terbukti ampuh dan mampu memberikan perlindungan dari COVID-19 dan mengurangi risiko sakit berat serta kematian.
Ayo lekas divaksin saat vaksinnya tersedia!
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin. (KPCPEN)
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
-
Sport2 hari ago
Persib Bandung Vs Persis Solo, Maung Bandung Rayakan Gelar Juara di GBLA
-
Pemerintahan3 hari ago
Benyamin Davnie Berikan Apresiasi Atas Prestasi Kafilah Tangsel di Ajang MTQ Provinsi Banten 2025
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Pastikan Kereta Siap Beroperasi Demi Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna
-
Bisnis2 hari ago
Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru di Atas Rp1,81 Miliar! Apa Pendorongnya?
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kolaborasi Multipihak